Shell Hengkang dari Bisnis SPBU Indonesia di 2026

Shell Indonesia telah mengalihkan seluruh kepemilikan bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ke perusahaan patungan antara Citadel Pacific Limited dan Sefas Group, serta diharapkan proses pengalihan tersebut bisa selesai pada tahun 2026, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar memastikan agar seluruh tenaga kerja atau karyawan di SPBU Shell yang terdampak pengalihan kepemilikan, mendapat perlindungan hak kerja, seperti jaminan pesangon, opsi alih kerja ke perusahaan baru, dan kepastian tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak atau massal tanpa kompensasi sesuai hukum terkait ketenagakerjaan yang berlaku; 

b. Mendorong Pemerintah meminta pihak Shell Indonesia dan perusahaan patungan baru tersebut untuk membuat rencana transisi tenaga kerja yang jelas, seperti pelatihan ulang (reskilling), penempatan kembali, serta jaminan kondisi kerja dan upah yang adil setelah perubahan kepemilikan; 

c. Mendorong Kementerian ESDM dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar melakukan pengawasan terhadap proses korporasi dan dampak bisnis pengalihan kepemilikan SPBU Shell, yaitu dengan memastikan bahwa layanan Bahan Bakar Minyak (BBM), kualitas produk, dan kontinuitas suplai tidak terganggu sehingga konsumen tetap mendapat akses dan kualitas BBM yang adil; 

d. Mendorong Pemerintah bersama Komisi XI DPR dan Komisi XII DPR agar memeriksa implikasi fiskal dari pengalihan bisnis SPBU ini, termasuk penerimaan negara, potensi kehilangan pajak atau royalti, dan efek terhadap persaingan usaha di sektor hilir minyak dan gas bumi (migas);

e. Mendorong pemerintah agar menetapkan regulasi atau standar lisensi bagi perusahaan yang mengambil alih SPBU Shell, termasuk standarisasi branding, kualitas bahan bakar, pelayanan, dan pemenuhan syarat lingkungan agar transisi kepemilikan tidak menurunkan mutu dan merugikan masyarakat; 

f. Mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memantau pelayanan di SPBU setelah pengalihan kepemilikan, serta segera melaporkan jika mengetahui ada potensi penurunan kualitas maupun pelayanan, agar perusahaan baru tetap menjaga standar yang baik bagi konsumen. (MRT)