Pengalihan Anggaran MBG

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengancam akan mengalihkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) apabila Badan Gizi Nasional (BGN) tidak mampu melaksanakan program tersebut secara efektif hingga Oktober 2025. Diketahui, hingga 8 September 2025, serapan anggaran untuk program MBG baru 18,3 persen dari total pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp71 triliun. DPR perlu:

a. Mendukung wacana pengalihan anggaran program MBG apabila tidak terserap dan terlaksana dengan efektif, sebab hal itu mencerminkan buruknya tata kelola anggaran. Rendahnya serapan anggaran berpotensi membuat dana publik menganggur dan membebani APBN karena kewajiban bunga utang tetap berjalan; 

b. Mendorong BGN memperkuat kapasitas kelembagaan, termasuk sistem distribusi, mekanisme pengadaan, serta tata kelola data penerima manfaat agar serapan anggaran tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran; 

c. Mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersinergi dengan BGN dalam pelaksanaan program, khususnya terkait edukasi gizi, pengawasan mutu pangan, dan integrasi layanan kesehatan sekolah; 

d. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan mekanisme fleksibilitas anggaran melalui realokasi atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negata (APBN) Perubahan, hanya apabila terbukti BGN gagal menyerap dana sesuai jadwal, dengan tetap mengutamakan pemenuhan gizi anak sebagai prioritas utama; 

e. Menyampaikan bahwa DPR RI melalui Komisi XI DPR dan Komisi IX DPR akan melakukan pengawasan intensif atas pelaksanaan program MBG, termasuk meminta laporan berkala dari BGN, Kemenkes, dan Kemendikdasmen agar tidak terjadi penyimpangan dan memastikan program benar-benar memberi manfaat bagi peningkatan kualitas gizi nasional. (MRT)