Nilai Tukar Rupiah Tertekan
Nilai tukar rupiah melemah ke kisaran Rp16.726/USD, menurun sekitar 0,25 % dibanding sebelumnya Rp16.684 per dolar AS. Hal tersebut didorong oleh tekanan ekonomi global, kebijakan fiskal domestik, dan ekspektasi pasar terhadap suku bunga, DPR perlu:
a. Mendorong Bank Indonesia (BI) agar meninjau kembali kebijakan moneter, termasuk intervensi devisa atau operasi pasar terbuka, guna menstabilkan kurs rupiah tanpa memicu inflasi yang membebani masyarakat;
b. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar memperbaiki kebijakan fiskal, terutama pembelanjaan dan defisit, agar tidak memperburuk persepsi risiko oleh pasar keuangan dan investor asing;
c. Mendorong BI, Kemenkeu, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat kerangka regulasi dan pengawasan arus modal masuk-keluar, khususnya modal portofolio asing, agar volatilitas nilai tukar tidak melumpuhkan sektor riil dan sektor usaha kecil;
d. Mendorong Kemenkeu bersama BI untuk mempercepat strategi peningkatan ekspor dan substitusi impor, termasuk pengembangan sektor manufaktur dan hilirisasi, agar sektor riil menjadi penopang kurs jangka menengah hingga panjang;
e. Mendorong Pemerintah menetapkan indikator kinerja bersama untuk memantau dampak pelemahan rupiah terhadap inflasi, daya beli masyarakat, dan korporasi, serta meminta lembaga terkait, agar secara berkala untuk mempertanggungjawabkan kebijakan stabilisasi kurs;
f. Mendorong BI dan Kemenkeu agar melakukan komunikasi pasar terbuka (forward guidance) untuk meredam ekspektasi negatif investor dan masyarakat, serta menjelaskan langkahlangkah stabilisasi kurs yang akan dijalankan secara transparan;
g. Mendorong BI dan Kemenkeu agar memperkuat kerjasama regional dan bilateral, misalnya dengan bank sentral negara tetangga atau dalam forum supranasional, untuk mengantisipasi gejolak global yang berdampak pada nilai tukar rupiah. (MRT)