MK Kabulkan Uji Materi UU Tapera
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera karena dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan memaksa peserta menjadi wajib yang mengubah hakikat “tabungan” menjadi pungutan memaksa, muncul tantangan besar terhadap keberlanjutan kebijakan penyediaan pembiayaan perumahan rakyat. Jika tidak ditangani dengan baik, keputusan MK ini dapat menimbulkan kegoncangan kebijakan perumahan, konflik kepentingan, dan ketidakpastian bagi pekerja, pemberi kerja, maupun lembaga pengelola Tapera di tingkat pusat dan daerah, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman agar segera menyusun rancangan undang-undang baru sebagai pengganti UU Tapera yang sesuai putusan MK, dengan memperjelas bahwa keikutsertaan bersifat sukarela, tidak memaksa, sambil tetap menjaga kepastian skema pendanaan, perlindungan peserta, dan kesinambungan program;
b. Mendorong Kementerian Keuangan (Keuangan) agar dalam rancangan regulasi baru menetapkan skema insentif fiskal misalnya kompensasi atau subsidi silang bagi peserta Tapera sukarela, agar program tetap menarik dan tidak memberatkan kelompok berpenghasilan rendah;
c. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menyiapkan regulasi teknis pelaksanaan Tapera di tingkat daerah, termasuk kesesuaian dengan perda perumahan dan pengaturan tata ruang, agar program perumahan tidak melewati batas administratif atau tumpang tindih dengan program daerah lain;
d. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan agar merumuskan mekanisme integrasi data peserta ketenagakerjaan dan pekerja mandiri (selfemployed) dengan sistem Tapera baru, serta memastikan interoperabilitas dan perlindungan data pribadi peserta sesuai regulasi perlindungan data;
e. Menyampaikan bahwa DPR akan mengawal agar rancangan undang-undang pengganti Tapera memuat ketentuan transisi yang jelas seperti perlindungan hak-hak peserta iuran lama, pengelolaan aset yang sudah terkumpul, dan batas waktu maksimal penyelesaian penyesuaian agar tidak terjadi kekosongan hukum atau pengabaian aset;
f. Menyampaikan bahwa DPR mengharuskan pemerintah menyertakan analisis beban sosial-ekonomi (impact assessment) terhadap pekerja dan pemberi kerja terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sehingga rancangan baru tidak menimbulkan beban tak terduga;
g. Memastikan bahwa rancangan undang-undang baru dan peraturan turunannya memasukkan mekanisme pengawasan independen misalnya komite pengawas eksternal melibatkan DPR, BPK, Ombudsman agar penyaluran dana dan aset Tapera diaudit secara terbuka dan akuntabel;
h. Memastikan bahwa DPR menempatkan klausul evaluasi berkala misalnya setiap 3–5 tahun dalam undang-undang baru untuk menilai efektivitas skema sukarela Tapera, serta memberi DPR hak untuk memanggil Menteri terkait jika capaian program tidak sesuai target;
i. Mendorong agar Presiden dan Pemerintah menyampaikan komitmen politik tinggi bahwa penataan ulang Tapera merupakan bagian dari transformasi kebijakan perumahan nasional, sehingga seluruh kementerian/lembaga terkait diinstruksikan bekerja terkoordinasi dan terpadu. (MRT)