Kontaminasi Zat Radioaktif Kembali Ditemukan

Kontaminasi zat radioaktif kembali ditemukan pada produk rempah asal Indonesia yang diekspor ke luar negeri. Temuan ini berpotensi mengganggu reputasi produk ekspor nasional, menurunkan kepercayaan konsumen internasional, serta menimbulkan risiko bagi kesehatan publik. Kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan lintas sektor terhadap standar keamanan pangan dan potensi dampaknya terhadap daya saing ekspor Indonesia di pasar global, DPR perlu:

a. Menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) perlu memperkuat sistem sertifikasi ekspor melalui mekanisme pengujian independen sebelum produk dikirim ke pasar internasional, sehingga risiko penolakan dapat ditekan secara signifikan; 

b. Memastikan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera melakukan kajian dampak kesehatan terkait konsumsi produk yang terkontaminasi, sekaligus menyediakan pedoman resmi penanganan dan mitigasi untuk masyarakat maupun pelaku usaha; 

c. Mendorong Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk meningkatkan sistem monitoring terhadap potensi paparan radioaktif di sepanjang rantai pasok, termasuk melakukan audit berkala pada wilayah produksi rempah yang rentan terkontaminasi; 

d. Mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk memperbarui standar teknis keamanan pangan, termasuk menetapkan ambang batas kontaminasi radioaktif dan mekanisme verifikasi yang wajib dipatuhi oleh pelaku industri; 

e. Mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk melakukan komunikasi diplomatik dengan negara mitra dagang, menjelaskan langkah-langkah perbaikan sistem pengawasan Indonesia, sehingga kepercayaan internasional terhadap produk ekspor tetap terjaga. (MRT)