Kasus Hukum Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang
Kasus hukum yang menjerat Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dua pekerja lapangan yang didakwa akibat memasang patok di area tambang nikel Halmahera Timur, menimbulkan tanda tanya besar soal keadilan ketenagakerjaan di Indonesia. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menilai kasus hukum yang menjerat dua pekerja PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Awwab dan Marsel, mencerminkan lemahnya perlindungan hukum terhadap pekerja tambang di Indonesia, DPR perlu:
a. Meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk melakukan pendampingan hukum dan advokasi terhadap pekerja yang menghadapi permasalahan hukum terkait hubungan kerja, serta memperkuat regulasi perlindungan tenaga kerja di sektor pertambangan;
b. Meminta Polri dan Kejaksaan Agung untuk menangani perkara hukum ini secara objektif, transparan, dan adil, dengan menjamin hak-hak pekerja serta mencegah kriminalisasi buruh yang menjalankan tugas sesuai arahan perusahaan;
c. Mendorong Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) serta Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk turut mengawal proses hukum agar selaras dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan keadilan sosial bagi pekerja;
d. Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meninjau kembali tata kelola pertambangan di Halmahera Timur, termasuk kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan kewajiban sosial perusahaan;
e. Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Timur dan Provinsi Maluku Utara untuk aktif melakukan mediasi antara perusahaan, pekerja, dan aparat penegak hukum guna menyelesaikan persoalan ini secara adil serta mencegah konflik berkepanjangan;
f. Meminta Pemerintah menyusun kebijakan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja lapangan di sektor pertambangan, mengingat kerentanan mereka terhadap kriminalisasi dalam menjalankan tugas. (MRT)