Hari Tani Nasional

Hari Tani Nasional yang diperingati pada tanggal 24 September tiap tahunnya, yang merupakan momentum untuk mengenang lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 serta menegaskan kembali komitmen negara dalam menyelesaikan persoalan agraria dan meningkatkan kesejahteraan petani. Namun, hingga kini, konflik agraria, distribusi lahan yang tidak merata, keterbatasan akses terhadap sarana produksi, hingga rendahnya regenerasi petani masih menjadi tantangan serius yang perlu segera dijawab oleh pemerintah, DPR perlu:

a. Menyampaikan selamat memperingati Hari Tani Nasional kepada seluruh petani Indonesia, dan menegaskan bahwa DPR RI bersama pemerintah berkomitmen memperjuangkan kepastian hak, keadilan agraria, serta peningkatan kesejahteraan petani; 

b. Mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyelesaian konflik agraria, memberikan kepastian hukum atas lahan garapan petani, serta memperkuat implementasi reforma agraria secara terukur dan transparan; 

c. Mendorong Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memastikan ketersediaan subsidi pupuk, benih, alat produksi, akses pembiayaan, dan fasilitas pascapanen, agar produktivitas petani meningkat dan harga jual hasil pertanian lebih menguntungkan; 

d. Mendorong pemerintah untuk mengembangkan program regenerasi petani melalui pendidikan, pelatihan, dan dukungan akses lahan serta pembiayaan bagi petani muda, sehingga sektor pertanian tetap berkelanjutan di masa depan; 

e. Mendorong Pemerintah bersama DPR RI membuka ruang dialog publik yang luas dengan organisasi petani, masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas adat untuk memastikan kebijakan pertanian dan agraria benar-benar menyerap aspirasi petani;

f. Mendorong pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) menetapkan indikator capaian reforma agraria yang jelas, termasuk target luasan distribusi tanah, jumlah konflik yang diselesaikan, dan progres sertifikasi lahan, serta menyampaikan laporan capaian tersebut secara terbuka kepada masyarakat. (MRT)