BI Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 4,75
Pemangkasan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) menjadi 4,75 persen menandai tren pelonggaran moneter beruntun (hattrick) di tengah perlambatan ekonomi global. Kebijakan ini diharapkan mendorong konsumsi domestik, memperkuat daya saing industri, dan menjaga stabilitas keuangan nasional. Namun, langkah ini juga membawa potensi risiko terhadap inflasi, nilai tukar rupiah, serta kesehatan sektor perbankan, DPR perlu:
a. Mendorong BI memastikan strategi bauran kebijakan moneter disertai instrumen mitigasi risiko inflasi dan depresiasi nilai tukar agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga;
b. Menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memperketat pengawasan terhadap perbankan, khususnya dalam penyaluran kredit dan manajemen risiko, guna menghindari lonjakan kredit bermasalah (NPL);
c. Memastikan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengoptimalkan kebijakan fiskal yang bersinergi dengan pelonggaran moneter, termasuk menjaga defisit anggaran dalam batas aman dan memperkuat stimulus sektor riil;
d. Mendorong Badan Pusat Statistik (BPS) mempercepat publikasi data makroekonomi yang akurat dan terperinci untuk menjadi dasar evaluasi efektivitas kebijakan suku bunga bagi DPR dan pemerintah;
e. Menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) harus mengantisipasi dampak pelonggaran suku bunga dengan memperkuat daya saing industri nasional, mencegah inflasi barang konsumsi, dan mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (MRT)