Aturan Baru KPU Rahasiakan Dokumen Pribadi Capres-Cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan dimana dokumen-dokumen tertentu milik calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) tidak diungkap ke publik secara otomatis, melainkan dirahasiakan selama jangka waktu 5 tahun. Terkai hal tersebut sebelumnya Komisi II DPR mengkritik kebijakan tersebut, karena dokumen seperti ijazah, nomor pokok wajib pajak (NPWP), laporan kekayaan, riwayat hidup harusnya tetap transparan, karena capres-cawapres adalah calon pejabat publik, DPR perlu:

a. Menyatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan pilar utama demokrasi dan pemilu yang berintegritas mengingat dokumen persyaratan capres-cawapres, khususnya ijazah, NPWP, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan riwayat hidup, bersifat fundamental untuk menilai kapasitas serta integritas calon, sehingga harus dapat diakses publik; 

b. Mendorong KPU meninjau ulang Keputusan No. 731/2025, khususnya terkait dokumen yang seharusnya tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan UU No.14 Tahun 2008 Pasal 18 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dimana ayat (2) huruf b menyatakan tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan adalah pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik. Jika ada dokumen yang sensitif misalnya data pribadi tertentu, dapat diberlakukan redaction (penyensoran sebagian informasi), bukan kerahasiaan total selama lima tahun; 

c. Menggunakan fungsi pengawasan untuk meminta klarifikasi KPU secara terbuka terkait dasar hukum dan urgensi kebijakan tersebut serta meminta KPU memastikan kebijakan tidak bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, undang-undang (UU) Pemilu, dan prinsip good governance; 

d. Mendorong KPU membuka ruang dialog dengan masyarakat sipil, akademisi, dan media terkait standar keterbukaan dokumen capres-cawapres guna menghindari tuduhan adanya upaya menutup-nutupi rekam jejak calon. (MRT)