WNI Ditembak di Perbatasan Timor Leste

Insiden penembakan terhadap warga negara Indonesia (WNI) pada Senin 25 Agustus 2025 oleh aparat perbatasan Unidade de Patrulhamento de Fronteiras (UPF) Timor Leste di titik sengketa Pilar 36 Desa Inbate, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) dilakukan setelah adanya kesepakatan terkait sengketa perbatasan antara Indonesia - Timor leste, hal itu dinilai sebagai pelanggaran kesepakatan dan kedaulatan serta upaya provokasi yang dilakukan oleh otoritas Timor Leste usai adanya upaya pemasangan patok perbatasan pada tanah yang masih berstatus sengketa, DPR perlu:  

a. Mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk segera mengirimkan nota diplomatik resmi kepada otoritas Timor Leste guna meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas penembakan terhadap WNI oleh UPF Timor leste serta terkait dugaan pelanggaran perbatasan dan upaya provokasi melalui pemasangan patok perbatasan di titik sengketa Pilar 36 oleh UPF Timor Leste di tanah yang masih berstatus sengketa antara Indonesia-Timor Leste; 

b. Mendesak Kementerian Pertahanan (Kemenhan) bersama Panglima TNI berkoordinasi dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) serta untuk meningkatkan pengawasan dan penguatan pengamanan di kawasan perbatasan, terutama pada wilayah yang masih berstatus sengketa, guna melindungi masyarakat sipil dari potensi tindak kekerasan; 

c. Meminta pemerintah untuk mengambil langkah diplomasi serius dengan tetap mengedepankan penyelesaian secara damai antara Indonesia - Timor Leste melalui percepatan perundingan bilateral terkait segmen perbatasan yang masih menjadi sengketa sehingga segera diperoleh keputusan yang final dan mengikat antara kedua Negara guna mencegah insiden serupa terjadi di kemudian hari;

d. Meminta pemerintah untuk memastikan pertanggungjawaban otoritas Timor Leste melalui tuntutan agar otoritas Timor Leste menindak tegas dan mengadili aparat UPF yang terlibat penembakan serta pemasangan patok perbatasan di wilayah yang masih berstatus sengketa; 

e. Mendorong Kemenlu untuk mengoptimalkan peran Joint Border Committee (JBC) bersama Pemerintah Timor Leste sebagai forum diplomatik tetap, sekaligus menegaskan pentingnya penyelesaian damai sesuai prinsip hukum internasional dan penghormatan kedaulatan antar negara; 

f. Mendorong pemerintah serta menyampaikan kepada Komisi I DPR untuk terus mengawal kasus tersebut melalui fact finding joint dan memastikan penyelesaiannya berjalan secara transparan dan objektif; 

g. Mendorong BNPP untuk mempercepat program penegasan batas wilayah melalui percepatan sinkronisasi data peta perbatasan, sehingga masyarakat tidak lagi beraktivitas di wilayah abu-abu yang berpotensi menimbulkan sengketa dan pelanggaran klaim. (GAT)