Pemerintah Menetapkan Target Penerimaan Pajak Sebesar Rp2.357,7 Triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026
Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, naik sekitar 13,5 persen dari outlook 2025. Namun, pakar ekonomi mengingatkan bahwa target tinggi ini berpotensi membebani masyarakat dan pelaku usaha, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memastikan efektivitas dari implementasi sistem reformasi pajak seperti coretax, digitalisasi, dan pertukaran data antarlembaga;
b. Mendorong Kemenkeu untuk melakukan pemetaan terhadap sektor-sektor potensial yang berpeluang meningkatkan penerimaan pajak, seperti ekonomi digital, pertambangan, energi, dan jasa keuangan, guna mengoptimalkan pendapatan tanpa membebani kelompok rentan;
c. Mendorong Kemenkeu melakukan kajian risiko ekonomi termasuk dampak terhadap UMKM, kelas menengah, dan kelompok berpenghasilan rendah, serta memastikan tingginya target penerimaan pajak tersebut tidak memunculkan beban berlebih bagi pelaku usaha atau masyarakat rentan;
d. Mendorong Kemenkeu menetapkan indikator kinerja dan ambang batas pencapaian target, agar target pajak bisa tercapai namun tetap berbasis pada realitas ekonomi nasional;
e. Mendorong DJP bersama Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk segera mempersiapkan rencana konkret dalam memberikan insentif bagi usaha mikro dan kecil, agar para pelaku usaha tersebut dapat terbantukan dan tidak terbebani perekonomiannya;
f. Mendorong Kemenkeu bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempersiapkan sistem audit dan pelaporan terbuka untuk meyakinkan masyarakat bahwa kenaikan target pajak dilakukan dengan cara yang adil, transparan, dan berpihak kepada pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat luas. (GAT)