Pabrik Beras Setop Produksi di Beberapa Wilayah

Belakangan ini sebagian pabrik penggilingan beras di beberapa daerah di Indonesia memutuskan untuk menghentikan aktivitas operasionalnya, seperti di Sukoharjo, Sragen dan Karanganyar. Sebagian pabrik beras di Jawa Timur bahkan sudah tutup satu minggu yang lalu. Para pelaku usaha memilih menutup operasional lantaran cemas dengan efek penegakan hukum terkait dugaan praktik pengoplosan beras. Kondisi ini memicu kenaikan harga beras premium, medium dan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), DPR perlu: 

a. Mendorong pemerintah, melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) segera melakukan upaya stabilisasi harga beras, seperti Bulog segera melakukan operasi pasar secara masif di wilayah terdampak dengan stok SPHP, termasuk distribusi langsung ke pasar tradisional dan ritel modern; 

b. Mendorong Bulog Memperluas kerja sama dengan koperasi tani dan penggilingan kecil yang masih beroperasi agar rantai suplai tetap berjalan; 

c. Meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum memberikan petunjuk teknis yang jelas tentang aturan mutu dan pelabelan beras, sehingga pengusaha tahu batasan yang legal dan tidak terjebak ketidakpastian; 

d. Mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan pembentukan satuan tugas khusus yang fokus pada pembinaan dan pendampingan pelaku usaha, bukan sekadar penindakan; 

e. Meminta pemerintah untuk melakukan audit terhadap penegakan hukum yang dilakukan, untuk memastikan penegakan hukum dilakukan dengan transparan, terukur, dan tidak menghambat pelaku usaha yang patuh; 

f. Mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) mempertimbangkan untuk memberi subsidi distribusi atau intensif logistik sementara untuk penggilingan kecil dan menengah yang mau tetap beroperasi di tengah ketidakpastian hukum, sehingga pasokan beras tidak terganggu;

g. Mendorong pemerintah melakukan sosialisasi secara langsung ke pelaku usaha di sentra beras bahwa operasi mereka tetap aman selama sesuai prosedur; h. Mendorong pemerintah melakukan evaluasi secara komprehensif terkait tata kelola perberasan untuk menciptakan sistem yang adil dan merata bagi petani, pabrik, distributor, hingga konsumen. (GAT)