Melimpahnya Gula Rafinasi Ancam Swasembada

Melimpahnya gula rafinasi di pasar ritel yang menekan harga gula kristal putih (GKP) petani hingga di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP) Rp14.500/kg menunjukkan adanya kegagalan pasar (market failure) akibat lemahnya pengawasan, adanya modus pengemasan ulang (oplosan) dengan gula reject, serta struktur pasar oligopolistik yang memfasilitasi rembesan. Kondisi ini mengancam keberlanjutan swasembada gula nasional dan kesejahteraan petani, DPR perlu: 

a. Mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memperketat pengawasan distribusi gula rafinasi melalui sistem pelacakan digital berbasis QR code yang memuat informasi asal-usul, tujuan distribusi, dan peruntukannya, serta memastikan keterlibatan Satgas Pangan untuk razia rutin di jalur distribusi dan ritel; 

b. Mendorong Kementan bersama pemerintah daerah memperluas program penyerapan GKP petani dengan skema buffer stock melalui BUMN pangan (Bulog dan ID Food), sehingga harga tetap stabil di atas HAP, sekaligus menekan praktik penjualan ilegal gula rafinasi ke pasar ritel; 

c. Menyampaikan bahwa Kemendag perlu melakukan revisi regulasi terkait izin impor gula rafinasi agar hanya diberikan berdasarkan proyeksi kebutuhan industri makanan dan minuman, dengan batas toleransi stok maksimal yang diawasi secara berkala dan dipublikasikan secara transparan; 

d. Memastikan adanya pengaturan sanksi pidana dan denda yang tegas terhadap pelaku pengoplosan atau penjualan ilegal gula rafinasi ke pasar konsumsi, termasuk pencabutan izin usaha bagi korporasi yang terbukti melanggar; 

e. Menginisiasi kajian DPR bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai struktur pasar gula rafinasi dan GKP untuk mengurangi dominasi pelaku usaha besar (oligopoli) dan memperluas akses pasar bagi produsen gula lokal, serta memasukkan rekomendasi pembenahan ini dalam perencanaan kebijakan pangan nasional (RPJMN). (GAT)