Insiden Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Dusun Gedono, Kabupaten Blora, Jawa tengah
Dalam Pidato Kenegaraaan, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan terdapat 1.063 titik tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp300 triliun. Aktivitas tambang tersebut seringkali abai dan minim terhadap aspek keamanan dan keselamatan kerja, tata kelola, dan kelestarian lingkungan sehingga menimbulkan berbagai dampak seperti tingginya kecelakaan tambang serta insiden lainnya. Terbaru, telah terjadi insiden ledakan sumur minyak ilegal di Dusun Gedono, Kabupaten Blora, Jawa tengah pada 17 Agustus 2025 yang menewaskan tiga orang, DPR perlu:
a. Menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa atas timbulnya korban jiwa dari insiden ledakan sumur minyak yang dikelola oleh masyarakat di Kabupaten Blora;
b. Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan aparat Kepolisian untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal seperti pengeboran sumur minyak guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang terlebih aktivitas ilegal tersebut telah merugikan negara hingga ratusan triliun;
c. Mendorong Kementerian ESDM berkoordinasi dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk memprioritaskan keselamatan warga setempat dalam melakukan penanggulangan dan pemadaman sumur minyak yang meledak;
d. Mendesak Kementerian ESDM berkoordinasi dengan Pemda dan stakeholder terkait, untuk melakukan percepatan inventarisasi pertambangan maupun sumur minyak yang dikelola masyarakat sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara serta Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi;
e. Mendorong adanya konsistensi dalam penerapan Good Engineering Practices dan standar keselamatan yang ketat di sektor hulu energi seperti dalam pengelolaan sumur masyarakat, termasuk instalasi wellhead dan prosedur keselamatan yang layak serta perbaikan pengelolaan tambang rakyat yang telah dilegalkan dan penerapan standar lingkungan agar legalisasi tidak justru menciptakan risiko baru. (GAT)