Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PPIU/PIHK)

Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PPIU/PIHK) mengusulkan perubahan ketentuan kuota haji khusus menjadi minimal delapan persen dari total kuota haji nasional, bukan maksimal seperti yang berlaku saat ini. Mereka mengatakan bahwa batas atas delapan persen menciptakan ketidakpastian bagi puluhan ribu jemaah khusus yang sudah antre bertahun-tahun (tercatat sekitar 144.771 orang per 12 Agustus 2025), DPR perlu: 

a. Mendorong Kementerian Agama untuk merevisi draf pasal 64 RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah agar mengubah kebijakan kuota haji khusus dari "paling tinggi delapan persen" menjadi "minimal delapan persen", dengan tetap menjaga fleksibilitas penyerapan kuota tambahan yang belum optimal; 

b. Menyampaikan bahwa DPR akan memasukkan ketentuan tegas tentang pembagian kuota tambahan ke dalam RUU, sehingga pembagian antara haji reguler dan haji khusus bersifat transparan dan berlandaskan hukum, serta menghindari interpretasi sepihak di kemudian hari; 

c. Memastikan bahwa DPR melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema kuota haji reguler dan khusus, termasuk pengaturan zonasi di Arab Saudi (seperti skema murur dan zonasi Mina) untuk menjamin bahwa perubahan alokasi tidak menimbulkan over kapasitas atau ketidaklayakan operasional; 

d. Menegaskan bahwa DPR akan mengoptimalkan fungsi pengawasan serta memperkuat mekanisme audit, termasuk melalui penguatan Pansus Haji dan kerja sama dengan BPK, untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan atau potensi korupsi seperti yang sedang disidik oleh KPK, mengingat ada indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun; 

e. Mendorong Kementerian Agama agar menyediakan data terbuka dan real-time mengenai antrean jemaah haji reguler maupun khusus, termasuk pemetaan usia, kesehatan, dan status antrean, untuk mendukung keputusan kebijakan yang responsif dan berbasis data;

f. Menyampaikan bahwa DPR akan membentuk forum dengar pendapat antara asosiasi haji-umrah, Kementerian Agama, dan lembaga terkait dalam pembahasan RUU agar seluruh pemangku kepentingan termasuk rakyat yang antre dapat menyampaikan masukan dan mendapatkan keadilan layanan yang layak; 

g. Memastikan bahwa DPR menempatkan komitmen pada aspek pelayanan publik: dengan peran swasta (PPIU/PIHK) yang seharusnya bergerak di atas landasan izin dan profesionalisme, memperluas pelibatan mereka dapat meningkatkan layanan, mendorong efisiensi, serta pertumbuhan ekonomi umat tanpa mengorbankan integritas pelayanan haji. (GAT)