Anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Akan Melampaui Rp 300 Triliun Pada 2026

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan melampaui Rp 300 triliun pada 2026. Itu artinya, anggaran MBG meningkat hampir dua kali lipat dari alokasi anggaran tahun ini yang totalnya sebesar Rp 171 triliun dengan target penerima manfaat sebanyak 82,9 juta orang, DPR perlu:  

a. Mendorong pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi hasil implementasi program MBG 2025 untuk mengidentifikasi masalah distribusi, kualitas makanan, dan ketepatan sasaran, guna segera dilakukan perbaikan berdasarkan hasil evaluasi tersebut agar program MBG dapat efektif menurunkan angka stunting dan malnutrisi anak Indonesia; 

b. Mendorong BGN melakukan uji coba tambahan di wilayah sulit terakses, termasuk daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, sehingga tiap kendala dapat diidentifikasi dan dicari solusinya segera guna MBG dapat didistribusikan merata di seluruh daerah; c. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu memastikan sumber pembiayaan program MBG tidak mengganggu anggaran prioritas lain, misalnya lewat optimalisasi pajak atau efisiensi belanja; 

d. Mendorong BGN untuk menggunakan sistem digital untuk memantau penyaluran, yakni seperti tracking logistik, foto penerima, laporan waktu nyata untuk memastikan makanan diterima siswa dengan tepat waktu dan dengan kualitas yang terjaga; 

e. Mendorong pemerintah merancang strategi pengawasan ketat program MBG dari hulu hingga ke hilir dengan melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan masyarakat; 

f. Mendorong BGN mewajibkan mitra penyedia MBG menggunakan sebagian besar bahan pangan yang berasal dari petani dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal agar dana program juga menggerakkan ekonomi daerah;

g. Mendorong BGN melakukan pengawasan dan evaluasi berkala dengan melibatkan ahli gizi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan menu bergizi seimbang sesuai kebutuhan usia dan budaya lokal; 

h. Meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit kinerja, bukan hanya audit keuangan, untuk memastikan outcome dari BGN, yakni penurunan stunting, peningkatan kehadiran sekolah, dan peningkatan prestasi tercapai; i. Meminta BGN memastikan ada peraturan teknis yang mengatur standar gizi, mekanisme pengadaan, dan perlindungan dari konflik kepentingan dalam tender; 

j. DPR berkomitmen mengawal dan mengawasi realisasi program MBG serta meminta laporan bulanan dan triwulanan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemenkes, dan Kemenkeu maupun pihak terkait lainnya, sehingga jika ditemukan permasalahan, dapat segera dilakukan langkah antisipasi. (GAT)