Usulan Moratorium Pembangunan IKN

Usulan moratorium pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memunculkan perdebatan di kalangan publik dan parlemen. Ketidakpastian status hukum IKN sebagai ibu kota negara menjadi salah satu pemicu, DPR perlu: 

a. Mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota negara ke IKN, guna memberikan kepastian hukum dan administratif terhadap status IKN sebagai ibu kota negara yang sah sesuai amanat Undang-Undang IKN; 

b. Meminta Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk memperkuat komunikasi publik terkait roadmap dan tahapan pembangunan IKN, agar tidak menimbulkan persepsi pembangunan terburu-buru atau rawan pemborosan anggaran; 

c. Meminta Kementerian Keuangan memastikan skema pembiayaan IKN tidak membebani APBN secara berlebihan, serta mendorong keterlibatan swasta dan investor melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang transparan dan akuntabel; 

d. Mendesak Otorita IKN untuk memperkuat tata kelola internal dan akuntabilitas proyek-proyek strategis, termasuk pelibatan masyarakat lokal dan pemerintah daerah dalam setiap tahap pembangunan guna mencegah terjadinya konflik sosial maupun ketimpangan wilayah; 

e. Menegaskan bahwa usulan moratorium pembangunan IKN bukan solusi tepat, dan justru berisiko menimbulkan ketidakpastian proyek serta mangkraknya infrastruktur yang telah dibangun. Solusi terbaik adalah memperkuat tata kelola, bukan menghentikan pembangunan. (DRL)