PHK 2025 Naik Jadi 42 Ribu Orang
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat, Sepanjang Januari hingga Juni 2025, sebanyak 42.385 pekerja di Indonesia menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Angka tersebut menunjukkan lonjakan signifikan, yakni sebesar 32,19% dibandingkan Januari-Juni 2024, yang tercatat sebanyak 32.064 orang, DPR perlu:
a. Mendorong pemerintah melakukan memetakan sektor-sektor dan wilayah yang mengalami tekanan tinggi serta mengidentifikasi penyebab PHK untuk segera dapat menyusun rencana strategis guna mencegah terus bertambahnya jumlah PHK atau terjadinya PHK lanjutan;
b. Mendorong pemerintah memperluas fasilitas insentif atau stimulus bagi industri padat karya, seperti insentif pajak, subsidi upah, atau relaksasi kredit sebagai upaya agar perusahaan mempertahankan tenaga kerjanya;
c. Mendorong Kemnaker memastikan implementasi program Jaminan Kehilangan Kerja (JKP) berjalan efektif, termasuk pencairan manfaat dan pelatihan kerja bagi pekerja terdampak serta memberikan kemudahan akses bagi korban PHK informal atau pekerja kontrak;
d. Mendorong Kemenaker percepat pelaksanaan pelatihan vokasi dan digital bagi korban PHK melalui Balai Latihan Kerja (BLK) maupun platform daring serta meningkatkan program link and match antara calon pekerja dengan sektor-sektor usaha, khususnya pada sektor yang masih tumbuh, seperti ekonomi hijau, logistik, dan teknologi digital;
e. Mendorong pemerintah percepat penyerapan tenaga kerja baru dengan mendukung iklim investasi pada usaha padat karya, seperti pada sektor infrastruktur dan pertanian;
f. Mendorong pemerintah membantu sektor terdampak PHK untuk bertransformasi melalui digitalisasi proses bisnis dan peningkatan produktivitas agar bisa bertahan tanpa PHK lanjutan.(DRL)