Perusahaan Daerah Merugi hingga Triliunan

Sekitar 300 dari 1.091 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengalami kerugian mencapai Rp 5,5 triliun. total aset BUMD yang tercatat sebesar Rp 1.240 triliun, laba bersihnya hanya Rp 24,1 triliun setelah dikurangi kerugian dan pos lainnya, DPR perlu:  

a. Mendorong Pemerintah melakukan peningkatan pengawasan terhadap kinerja BUMD, terutama yang mengalami kerugian signifikan. Evaluasi berkala harus dilakukan untuk memastikan manajemen BUMD menjalankan operasional secara efektif dan efisien; 

b. Mendorong adanya audit independen atas laporan keuangan BUMD agar transparansi pengelolaan aset dan laba-rugi dapat terjamin. Hasil audit harus dipublikasikan dan menjadi dasar perbaikan manajemen; 

c. Mendorong restrukturisasi pada BUMD yang mengalami kerugian berat dengan fokus pada perbaikan tata kelola, peningkatan profesionalisme manajemen, serta strategi bisnis yang adaptif terhadap kondisi pasar; 

d. Mendorong Pemerintah memfasilitasi pelatihan dan bimbingan teknis bagi pengurus dan manajemen BUMD agar memiliki kapasitas dan keahlian yang cukup dalam menjalankan fungsi bisnis dan keuangan; 

e. Mendorong Pemerintah untuk meninjau kembali peran BUMD agar selaras dengan tujuan pembangunan daerah dan tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tapi juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.(DRL)