Penolakan Warga terhadap RKUHAP di Jagat Maya
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Penolakan tidak hanya menyasar substansi pasal-pasal yang dinilai berpotensi membungkam kebebasan sipil dan mengurangi perlindungan hak asasi manusia, tetapi juga pada proses penyusunannya yang dianggap tidak transparan dan minim pelibatan publik. Bahkan diketahui, sejumlah organisasi menandatangani petisi daring menuntut penghentian pembahasan dan evaluasi ulang RKUHAP, DPR perlu: Rekomendasi
a. Menyampaikan bahwa dalam pembahasan RKUHAP, DPR dan pemerintah berkomitmen untuk mempublikasikan secara lengkap draf RKUHAP, naskah akademik, dan cuplikan tanggapan publik di portal resmi, agar transparansi dan hak masyarakat atas informasi dapat terjamin;
b. Memastikan bahwa Komisi III DPR secara berkala melaporkan perkembangan pembahasan RKUHAP kepada publik melalui sidang paripurna terbuka dan media massa, serta membuka kanal dialog langsung untuk mengukur respons publik terhadap setiap perubahan draf;
c. Menjamin dan memastikan seluruh pasal dalam RKUHAP selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan prinsip due process of law (proses hukum yang adil), tanpa ruang untuk penyalahgunaan wewenang;
d. Menyampaikan bahwa DPR berkomitmen menelaah dan membahas secara cermat seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah disusun, termasuk mengevaluasi pasal-pasal yang dianggap problematik oleh publik;
e. Mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pemetaan potensi sosial-politik dari penolakan RKUHAP di daerah termasuk risiko disinformasi atau protes massa dan menyiapkan langkah mitigasi komunikasi pemerintah daerah bersama DPRD. (DRL)