Pemerintah akan Hapus Klasifikasi Beras Premium dan Medium
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) berencana menghapus klasifikasi beras premium dan medium dalam upaya menyederhanakan sistem pengelompokan dan distribusi beras nasional. Namun demikian, wacana ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani, pelaku usaha, dan masyarakat terkait potensi dampaknya terhadap transparansi harga, perlindungan konsumen, dan ketahanan pangan nasional, DPR perlu:
a. Mendorong Kemendag untuk menyusun kajian komprehensif atas dampak penghapusan klasifikasi beras terhadap stabilitas harga, daya saing petani, dan preferensi konsumen, serta menyampaikan hasil kajian tersebut kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan lintas sektor;
b. Menyampaikan bahwa Bapanas wajib menjamin adanya sistem penilaian mutu beras yang terukur, transparan, dan mudah dipahami publik sebagai pengganti klasifikasi premium-medium, guna mencegah praktik manipulasi mutu dan ketidakseimbangan informasi di pasar;
c. Memastikan bahwa Kementerian Pertanian memperkuat pendampingan teknis kepada petani dalam memproduksi beras berkualitas tinggi dengan harga kompetitif, sekaligus menjamin distribusi pupuk dan benih unggul secara merata untuk menjaga keberlanjutan pasokan pangan nasional;
d. Menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital perlu menggencarkan edukasi publik berbasis data mengenai perubahan sistem klasifikasi beras dan implikasinya terhadap konsumsi, mutu, dan harga, sehingga tidak terjadi disinformasi yang meresahkan masyarakat;
e. Memastikan bahwa Kementerian Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Perum Bulog tetap diberi mandat yang kuat dalam menjaga cadangan beras pemerintah dan melakukan intervensi pasar saat dibutuhkan, termasuk dengan menetapkan standar mutu teknis yang dapat dijadikan rujukan nasional.(DRL)