Pajak Penghasilan Aset Kripto di Indonesia Naik Jadi 0,21 Persen
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengubah kebijakan perpajakan terhadap aset mata uang digital atau kripto yang berlaku mulai 1 Agustus 2025. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang terbit pada 25 Juli 2025, tarif pajak penghasilan atas transaksi aset kripto naik menjadi 0,21 persen dari ketentuan sebelumnya hanya 0,1 persen, DPR perlu:
a. Mendorong sinergi antara Kemenkeu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan Bank Indonesia dalam penyusunan kebijakan perpajakan aset kripto agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi serta untuk memastikan kejelasan yurisdiksi dan perlindungan konsumen;
b. Meminta penjelasan resmi dari Kemenkeu terkait dasar perhitungan, urgensi fiskal, serta proyeksi dampak ekonomi dari kenaikan tarif PPh aset kripto menjadi 0,21%, termasuk implikasinya terhadap iklim investasi digital dan adopsi teknologi blockchain di Indonesia;
c. Mendorong Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan sosialisasi dan literasi perpajakan aset kripto kepada pelaku industri kripto dan masyarakat umum agar implementasi PMK 50/2025 dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan kebingungan atau resistensi publik;
d. Komisi XI harus memastikan bahwa seluruh penyelenggara perdagangan kripto dan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah terdaftar, patuh, serta menjalankan kewajiban pemungutan dan penyetoran pajak sesuai PMK 50/2025;
e. Meminta DJP dan Bappebti untuk memperkuat sistem pelaporan, verifikasi, dan audit digital aset kripto agar tidak dimanfaatkan untuk penghindaran pajak atau tindak pencucian uang;
f. Mendorong keterlibatan asosiasi pelaku industri kripto, akademisi, dan ahli ekonomi digital dalam proses evaluasi dampak kebijakan, untuk menjamin bahwa kenaikan tarif tidak menciptakan disinsentif terhadap pertumbuhan sektor kripto yang potensial.(DRL)