Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi sorotan publik karena dinilai mengandung pasal-pasal yang berpotensi melemahkan jaminan terhadap hak asasi, kebebasan pers, serta mekanisme checks and balances dalam pemeriksaan dan penuntutan, sementara DPR memprediksi pembahasannya mungkin tidak selesai dalam masa sidang ini, padahal reformasi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak, DPR perlu:  

a. Menjelaskan kepada masyarakat bahwa DPR RI memastikan proses penyusunan RUU KUHAP berjalan transparan, partisipatif, dan betul-betul menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia; 

b. Menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI membuka ruang partisipasi publik secara luas, termasuk forum konsultasi daring, uji publik, dan pertemuan tatap muka di berbagai daerah, agar masyarakat, akademisi, pakar hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan jurnalis berperan aktif dalam meninjau, mengkritisi, dan memberikan masukan substantif terhadap substansi RUU KUHAP; 

c. Mendorong Kementerian Hukum untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang transparan serta menjelaskan posisi setiap pasal kontroversial, guna memberikan landasan diskusi publik dan legislatif yang konstruktif; 

d. Menyampaikan bahwa DPR RI berkomitmen agar seluruh masukan masyarakat terakomodasi secara jelas dan dipublikasikan secara terbuka dalam RUU KUHAP, untuk membangun kepercayaan publik dan legitimasi terhadap Undang-Undang (UU) yang dihasilkan; 

e. Menyampaikan bahwa DPR RI bersama Pemerintah akan menetapkan timeline revisi yang realistis, sehingga proses pembahasan RUU KUHAP tidak terburu-buru namun tetap efisien, hingga menghasilkan undang-undang dengan substansi yang kuat, akuntabel, dan sesuai kebutuhan publik. (GAT)