Korupsi BUMN Bebani Negara
Kasus korupsi yang terus mencuat di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi perhatian serius publik dan pemangku kebijakan. Terbaru, sejumlah kasus besar menjerat petinggi perusahaan pelat merah, menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Tidak hanya berdampak pada keuangan negara, praktik koruptif ini juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik serta menghambat misi BUMN sebagai agen pembangunan nasional, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian BUMN untuk melakukan audit tata kelola menyeluruh terhadap seluruh BUMN, khususnya pada aspek pengadaan barang dan jasa, manajemen risiko, serta sistem pengendalian internal, guna mendeteksi celah korupsi secara dini dan memperbaiki prosedur kerja yang rawan penyalahgunaan;
b. Memastikan bahwa Kementerian Hukum bersama Kementerian BUMN memperkuat regulasi terkait integritas direksi dan komisaris BUMN, antara lain dengan mensyaratkan rekam jejak integritas dalam proses rekrutmen serta penguatan sanksi etik atas penyimpangan jabatan;
c. Menegaskan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perlu memperluas cakupan penerapan sistem merit dan budaya antikorupsi di lingkungan BUMN melalui sinergi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
d. Mendorong Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan reviu atas penggunaan dana penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan kepada BUMN serta menindaklanjuti rekomendasi hasil audit dengan pendampingan perbaikan sistem secara berkelanjutan;
e. Menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital perlu memfasilitasi digitalisasi sistem pelaporan dan transparansi data keuangan BUMN melalui portal publik yang memungkinkan masyarakat mengakses laporan keuangan, proyek strategis, dan belanja BUMN secara real-time;
f. Menegaskan bahwa seluruh kementerian teknis yang bermitra dengan BUMN perlu menyelaraskan regulasi sektoral dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta menghapus regulasi tumpang tindih yang membuka ruang bagi intervensi tidak sehat;
g. Mendorong Kementerian Keuangan untuk memberikan insentif dan pengakuan kinerja bagi BUMN yang menunjukkan capaian reformasi tata kelola dan integritas, sekaligus memberlakukan penalti anggaran bagi entitas yang terbukti terlibat korupsi dan penyalahgunaan wewenang.(DRL)