Kesepakatan Transfer Data Pribadi Indonesia-AS

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyepakati kerjasama transfer data pribadi lintas negara dengan Amerika Serikat, yang diklaim sejalan dengan kerangka Global Cross-Border Privacy Rules (CBPR). Namun, kesepakatan ini memicu kekhawatiran publik dan pakar hukum karena dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta prinsip kedaulatan digital yang dijamin konstitusi, DPR perlu: 

a. Mendorong Kementerian Komdigi untuk meninjau ulang kesepakatan kerja sama transfer data dengan Amerika Serikat agar sesuai dengan ketentuan Pasal 56 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP, termasuk keharusan audit kelayakan dan adanya perlindungan hukum yang setara di negara tujuan; 

b. Menyampaikan bahwa DPR melalui Komisi I perlu segera mengagendakan rapat kerja dengan Kementerian Komdigi untuk meminta penjelasan resmi mengenai dasar hukum, proses negosiasi, dan mitigasi risiko atas kebijakan transfer data lintas negara tersebut; 

c. Menegaskan bahwa Kementerian Luar Negeri wajib memastikan seluruh kerja sama internasional di bidang digital tunduk pada prinsip kedaulatan data nasional serta melibatkan persetujuan legislatif jika berdampak pada hak konstitusional warga negara; 

d. Mendorong Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan evaluasi teknis terhadap potensi kerentanan siber akibat aliran data ke yurisdiksi asing, serta menyusun pedoman keamanan untuk menjaga integritas data strategis milik pemerintah dan warga; 

e. Mendorong Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri untuk mensosialisasikan kepada instansi pemerintah dan pemerintah daerah bahwa transfer data pribadi ke luar negeri harus mematuhi prinsip kehati-hatian, keamanan sistem, dan persetujuan subjek data; 

f. Memastikan bahwa Otoritas Perlindungan Data Pribadi (OPDP) segera dibentuk dan dioperasionalkan sebagai lembaga independen untuk mengawasi kebijakan lintas batas, menangani sengketa, dan menegakkan kepatuhan dalam pengelolaan data pribadi.(DRL)