AS Kenakan Tarif 19 Persen untuk Indonesia

Menanggapi perjanjian baru dengan Amerika Serikat (AS) yang menetapkan tarif 19 persen bagi produk Indonesia, muncul sejumlah kekhawatiran antara lain terdapat potensi menurunnya daya saing ekspor, masuknya produk AS secara masif, serta adanya beban pada anggaran negara akibat komitmen pembelian produk energi dan pertanian, DPR perlu: 

a. Mendorong Kementerian Perdagangan dan Perindustrian untuk menyusun strategi guna mendukung pelaku usaha nasional. Strategi ini perlu mencakup pencarian pasar ekspor alternatif di luar AS serta pembinaan bagi industri dalam negeri untuk meningkatkan kualitas dan nilai tambah produk agar tetap kompetitif; 

b. DPR perlu melakukan pengawasan secara saksama terhadap pelaksanaan perjanjian ini. Hal ini untuk memastikan implementasinya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional, khususnya terkait komitmen untuk menghilangkan hambatan tarif dan non-tarif bagi produk AS; 

c. Meminta kementerian terkait (Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, dan Kementerian BUMN) menetapkan ketentuan teknis dalam realisasi pembelian produk dari AS. Komitmen pembelian tersebut harus diikat dengan syarat adanya transfer teknologi, peningkatan penggunaan komponen lokal, serta keterlibatan pelaku usaha nasional demi memberikan nilai tambah bagi perekonomian domestik; 

d. Mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk meningkatkan sistem pengawasan di wilayah kepabeanan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik pengiriman barang dari negara ketiga ke AS melalui Indonesia secara tidak sah (transshipment), yang berisiko menimbulkan sanksi perdagangan; 

e. Meminta Kementerian Keuangan bersama lembaga terkait menyediakan skema insentif bagi industri nasional yang terdampak kebijakan tarif ini. Insentif tersebut dapat berbentuk kemudahan pembiayaan ekspor atau keringanan fiskal, guna menjaga daya saing usaha dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.(DRL)