Terus Meningkatnya Kekerasan Perempuan dan Anak
Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak
(Simfoni PPA) mencatat bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2025,
terdapat 11.850 kasus kekerasan seksual, dengan 11.516 korban di
antaranya adalah perempuan. Angka ini mencerminkan tingginya
tingkat kekerasan seksual terhadap perempuan yang tersebar di
berbagai wilayah, termasuk Karawang, Pemalang, Pati, Demak, dan
Purwakarta. Ironisnya, pelaku kekerasan seksual berasal dari
lingkungan terdekat korban, DPR perlu:
a. Mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku
kekerasan seksual dengan pendekatan berbasis keadilan bagi
korban, dan mempercepat proses hukum guna mencegah
terulangnya kasus serupa, serta mempertimbangkan secara
bijak untuk menghindari mekanisme mediasi dalam
penyelesaian kasus kekerasan seksual, mengingat hal tersebut
tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku dan berpotensi
kembali terulang serta merugikan korban kekerasan seksual;
b. Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Komisi Nasional
Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk
memperkuat layanan pendampingan, rehabilitasi, dan pemulihan
psikososial bagi korban kekerasan seksual, terutama di daerah-
daerah dengan angka kasus tinggi, serta mengklasifikasikan
penyebab hal tersebut terjadi, agar dapat disusun langkah
konkret untuk menekan angka kekerasan pada perempuan di
tiap daerah;
c. Mendorong Kemen PPPA bersama Komnas Perempuan dan
Pemda terus berupaya melakukan pendampingan dan
mengedukasi masyarakat untuk menghilangkan stigma
pelecehan seksual dan kekerasan dalam bentuk apapun sebagai
aib, sehingga korban berani untuk melaporkan kasus kekerasan
yang dialami kepada pihak berwenang. Diharapkan pemerintah
dan seluruh pihak berwenang agar memastikan laporan yang
diterima ditindaklanjuti secara serius dan cepat;
d. Mendorong Kemen PPPA bekerja sama dengan Kementerian
Komunikasi dan Digital (Komdigi), Komnas Perempuan, dan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam menciptakan
sistem pelaporan yang mudah diakses, ramah korban, dan
aman, serta memberantas konten kekerasan seksual di ruang
digital melalui pemantauan dan penegakan hukum yang tegas
terhadap pelaku distribusi dan eksploitasi seksual dalam jaringan
(daring);
e. Mendorong pengawasan terhadap lembaga pendidikan formal
dan nonformal termasuk pesantren, madrasah, dan lembaga
keagamaan, agar memiliki mekanisme perlindungan anak yang
ketat, serta menindak tegas kasus kekerasan seksual oleh
tenaga pendidik atau pengasuh;
f. Mendorong Kemen PPPA bekerja sama dengan Kementerian
Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah (Kemendikdasmen) untuk menggencarkan program
edukasi publik dan kurikulum sekolah yang memuat pendidikan
seksualitas yang sehat, kesetaraan gender, serta pencegahan
kekerasan seksual sejak dini. Program ini perlu dilengkapi
dengan pelatihan bagi guru, tenaga kesehatan, dan orang tua
guna menciptakan lingkungan yang aman dan sadar
perlindungan anak dan perempuan. (EMA)