Subsidi Upah Minim Dampak

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa BSU tahap pertama telah disalurkan kepada 2,45 juta pekerja dari total 3,7 juta penerima yang ditetapkan, atau sekitar 66 persen target. Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara dan BSI (untuk Aceh), dengan nominal Rp600 ribu sekali bayar untuk dua bulan sekaligus. Namun, Asosiasi Serikat Pekerja menilai nilai dan durasi pemberian bantuan terlalu kecil dan singkat, sehingga keraguan muncul mengenai kontribusi BSU terhadap pertumbuhan ekonomi. Tantangan lain mencakup ketidakakuratan data calon penerima, ketimpangan akses di sektor informal, dan minimnya pengawasan publik, DPR perlu: 
a. Mendorong Kemnaker untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas program BSU, termasuk kajian kuantitatif atas dampaknya terhadap daya beli, ketahanan rumah tangga pekerja, dan indikator makroekonomi seperti konsumsi domestik; 
b. Mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit atas penyaluran BSU tahap pertama, khususnya pada mekanisme verifikasi data BPJS Ketenagakerjaan dan bank penyalur, serta merekomendasikan perbaikan protokol anti-tumpang-tindih dengan program sosial lainnya; 
c. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merancang skema subsidi upah yang lebih berkelanjutan dan progresif, dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi dan kebutuhan dasar pekerja, sehingga insentif benar-benar berdampak terhadap konsumsi dan pertumbuhan ekonomi; 
d. Mendorong Kemnaker untuk melibatkan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha dalam penyusunan kriteria dan mekanisme distribusi BSU, guna memperkuat aspek representasi sosial dan memastikan akuntabilitas program; 
e. Mendorong Ombudsman RI untuk mengawasi keluhan masyarakat terkait akses, keterlambatan, atau kesalahan penerima BSU sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan. (EMA)