Rencana Pungutan PPh 0,5 Persen dari Pedagang E-commerce

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan rencana pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pedagang online melalui platform marketplace sebesar 0,5 persen bagi pedagang online dengan omzet diatas Rp500 juta per tahun. Pajak ini bukan jenis pajak baru, namun hanya bentuk pergeseran sistem, dari yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang, menjadi sistem pemungutan oleh marketplace yang ditunjuk, DPR perlu: 
a. Mendorong DJP Kemenkeu melakukan sosialisasi dan edukasi secara luas kepada pedagang online, asosiasi e-commerce, dan masyarakat umum untuk menghindari kesalahpahaman publik bahwa ini adalah pajak baru yang menimbulkan kegaduhan; 
b. Mendorong DJP Kemenkeu menetapkan sistem klasifikasi yang jelas antara usaha mikro, kecil, dan menengah UMKM digital dan pelaku usaha besar digital agar tidak terjadi pungutan berlebihan untuk menjaga agar kebijakan ini tidak memberatkan pelaku UMKM; 
c. Mendorong pemerintah bersama DJP untuk membangun mekanisme audit dan pengawasan terhadap marketplace sebagai pemungut pajak untuk memastikan sistem pemungutan berjalan adil dan efisien, serta menutup potensi penyalahgunaan wewenang; 
d. Mendorong pemerintah membuat regulasi teknis dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau Perdirjen Pajak sebagai turunan dari aturan PPh Pasal 22; 
e. Mendorong pemerintah melakukan penguatan infrastruktur data dan integrasi sistem untuk mencegah kebocoran data, kesalahan pungutan, dan duplikasi pembayaran yang dapat merugikan pelaku usaha; 
f. Mendorong DJP membentuk tim evaluasi berkala terkait kinerja pemungutan oleh marketplace, seperti setiap triwulan untuk menjaga akuntabilitas dan keberlanjutan sistem pemungutan; 
g. DPR RI, khususnya Komisi XI akan terus mengawal rencana dan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 serta melakukan pengawasan terhadap dampak pungutan pajak itu pada iklim usaha digital dan penerimaan negara. (EMA)