Rencana Pungutan PPh 0,5 Persen dari Pedagang E-commerce
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
mengumumkan rencana pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22
untuk pedagang online melalui platform marketplace sebesar 0,5 persen
bagi pedagang online dengan omzet diatas Rp500 juta per tahun. Pajak
ini bukan jenis pajak baru, namun hanya bentuk pergeseran sistem, dari
yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang, menjadi
sistem pemungutan oleh marketplace yang ditunjuk, DPR perlu:
a. Mendorong DJP Kemenkeu melakukan sosialisasi dan edukasi
secara luas kepada pedagang online, asosiasi e-commerce, dan
masyarakat umum untuk menghindari kesalahpahaman publik
bahwa ini adalah pajak baru yang menimbulkan kegaduhan;
b. Mendorong DJP Kemenkeu menetapkan sistem klasifikasi yang
jelas antara usaha mikro, kecil, dan menengah UMKM digital dan
pelaku usaha besar digital agar tidak terjadi pungutan berlebihan
untuk menjaga agar kebijakan ini tidak memberatkan pelaku
UMKM;
c. Mendorong pemerintah bersama DJP untuk membangun
mekanisme audit dan pengawasan terhadap marketplace sebagai
pemungut pajak untuk memastikan sistem pemungutan berjalan
adil dan efisien, serta menutup potensi penyalahgunaan
wewenang;
d. Mendorong pemerintah membuat regulasi teknis dengan
mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau Perdirjen
Pajak sebagai turunan dari aturan PPh Pasal 22;
e. Mendorong pemerintah melakukan penguatan infrastruktur data
dan integrasi sistem untuk mencegah kebocoran data, kesalahan
pungutan, dan duplikasi pembayaran yang dapat merugikan
pelaku usaha;
f. Mendorong DJP membentuk tim evaluasi berkala terkait kinerja
pemungutan oleh marketplace, seperti setiap triwulan untuk
menjaga akuntabilitas dan keberlanjutan sistem pemungutan;
g. DPR RI, khususnya Komisi XI akan terus mengawal rencana dan
mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 serta melakukan
pengawasan terhadap dampak pungutan pajak itu pada iklim
usaha digital dan penerimaan negara. (EMA)