Rekening Macet Pinjaman Daring Melonjak

Rasio kredit macet (non-performing loan/NPL) dalam pembiayaan fintech lending di Indonesia terus menunjukkan tren kenaikan signifikan. Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan 51 persen dalam jumlah rekening peminjam yang berstatus macet dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Fenomena ini diperparah oleh kemudahan akses pinjaman tanpa analisis kelayakan kredit yang memadai, serta tingginya tingkat suku bunga yang membebani debitur. OJK sebagai regulator utama, bersama pelaku industri fintech dan asosiasi terkait, perlu segera mengambil langkah strategis untuk mencegah dampak sosial-ekonomi lebih luas seperti jeratan utang, penurunan kepercayaan publik, dan ketidakstabilan sektor keuangan digital, DPR perlu: 
a. Mendorong OJK untuk memperketat regulasi analisis risiko kredit pada penyelenggara fintech lending, termasuk penetapan batas minimal skor kredit dan verifikasi pendapatan bagi peminjam; 
b. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk meningkatkan pengawasan atas promosi digital dan iklan layanan fintech lending, khususnya yang menggunakan skema bunga tinggi dan menyesatkan konsumen; 
c. Mendorong Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk menyelaraskan perlindungan hukum bagi konsumen fintech dalam revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa daring (online dispute resolution); 
d. Mendorong Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Indonesia (BI) untuk menyediakan data agregat yang terintegrasi mengenai profil risiko peminjam daring, yang dapat diakses oleh penyelenggara dan publik untuk meningkatkan transparansi; 
e. Mendorong penyelenggara fintech lending melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) agar menerapkan kode etik yang mewajibkan edukasi keuangan sebelum pemberian pinjaman, khususnya bagi peminjam pemula dan berpendapatan rendah; 
f. Menegaskan komitmen DPR dalam proses legislasi RUU Sektor Keuangan yang secara eksplisit mengatur ekosistem fintech lending, termasuk pembagian kewenangan lintas lembaga dan sanksi administratif; 
g. Mendorong Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan otoritas fiskal untuk merancang skema mitigasi risiko sistemik apabila kredit macet fintech berdampak pada sektor perbankan melalui interkoneksi layanan keuangan digital. (EMA)