Rekening Macet Pinjaman Daring Melonjak
Rasio kredit macet (non-performing loan/NPL) dalam pembiayaan
fintech lending di Indonesia terus menunjukkan tren kenaikan
signifikan. Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat
lonjakan 51 persen dalam jumlah rekening peminjam yang berstatus
macet dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Fenomena ini diperparah
oleh kemudahan akses pinjaman tanpa analisis kelayakan kredit yang
memadai, serta tingginya tingkat suku bunga yang membebani debitur.
OJK sebagai regulator utama, bersama pelaku industri fintech dan
asosiasi terkait, perlu segera mengambil langkah strategis untuk
mencegah dampak sosial-ekonomi lebih luas seperti jeratan utang,
penurunan kepercayaan publik, dan ketidakstabilan sektor keuangan
digital, DPR perlu:
a. Mendorong OJK untuk memperketat regulasi analisis risiko kredit
pada penyelenggara fintech lending, termasuk penetapan batas
minimal skor kredit dan verifikasi pendapatan bagi peminjam;
b. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk
meningkatkan pengawasan atas promosi digital dan iklan layanan
fintech lending, khususnya yang menggunakan skema bunga tinggi
dan menyesatkan konsumen;
c. Mendorong Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk
menyelaraskan perlindungan hukum bagi konsumen fintech dalam
revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, termasuk
mekanisme penyelesaian sengketa daring (online dispute
resolution);
d. Mendorong Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Indonesia (BI)
untuk menyediakan data agregat yang terintegrasi mengenai profil
risiko peminjam daring, yang dapat diakses oleh penyelenggara
dan publik untuk meningkatkan transparansi;
e. Mendorong penyelenggara fintech lending melalui Asosiasi Fintech
Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) agar menerapkan kode etik
yang mewajibkan edukasi keuangan sebelum pemberian pinjaman,
khususnya bagi peminjam pemula dan berpendapatan rendah;
f. Menegaskan komitmen DPR dalam proses legislasi RUU Sektor
Keuangan yang secara eksplisit mengatur ekosistem fintech
lending, termasuk pembagian kewenangan lintas lembaga dan
sanksi administratif;
g. Mendorong Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan otoritas
fiskal untuk merancang skema mitigasi risiko sistemik apabila
kredit macet fintech berdampak pada sektor perbankan melalui
interkoneksi layanan keuangan digital. (EMA)