Putusan soal Sengketa Empat Pulau

Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menetapkan empat pulau, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh, dan disusul revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri, telah mengakhiri perdebatan administratif antara Aceh dan Sumatera Utara. Meski demikian, pergeseran administratif ini menimbulkan dinamika sosial-politik dan memerlukan penguatan kebijakan lintas sektor,DPR perlu: 
a. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mensosialisasikan secara transparan dan menyeluruh mengenai dasar hukum, proses revisi, dan dampak administratif dari penetapan empat pulau tersebut sebagai bagian dari Provinsi Aceh, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tingkat daerah maupun masyarakat; 
 b. Mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menjaga kondusifitas di wilayah perbatasan, serta membangun komunikasi yang harmonis guna mencegah potensi gesekan atau konflik antar masyarakat yang terdampak pengalihan administrasi; 
 c. Mendorong Pemerintah Provinsi Aceh untuk segera memastikan pelayanan publik, infrastruktur dasar, dan perlindungan sosial di empat pulau tersebut dapat berjalan optimal, sehingga perpindahan administratif tidak mengganggu hak-hak dasar masyarakat; 
 d. Mendorong Pemerintah untuk melakukan penataan ulang data kependudukan, pertanahan, dan aset daerah secara transparan dan kolaboratif antarprovinsi, agar tidak menimbulkan celah konflik administratif atau hukum di kemudian hari; 
 e. Mendorong Pemerintah menyusun regulasi teknis dan peta batas wilayah yang terverifikasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) guna memperkuat legalitas batas wilayah dan menghindari tumpang tindih yurisdiksi antardaerah; 
 f. Menyampaikan bahwa Komisi II DPR berkomitmen untuk selalu memantau pelaksanaan transisi administratif tersebut secara berkala, dan memastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (EMA)