Putusan soal Sengketa Empat Pulau
Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang
menetapkan empat pulau, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir
Gadang, dan Mangkir Ketek, sebagai bagian dari wilayah Provinsi
Aceh, dan disusul revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri, telah
mengakhiri perdebatan administratif antara Aceh dan Sumatera
Utara. Meski demikian, pergeseran administratif ini menimbulkan
dinamika sosial-politik dan memerlukan penguatan kebijakan lintas
sektor,DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk
mensosialisasikan secara transparan dan menyeluruh
mengenai dasar hukum, proses revisi, dan dampak
administratif dari penetapan empat pulau tersebut sebagai
bagian dari Provinsi Aceh, agar tidak menimbulkan
kesalahpahaman di tingkat daerah maupun masyarakat;
b. Mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menjaga
kondusifitas di wilayah perbatasan, serta membangun
komunikasi yang harmonis guna mencegah potensi gesekan
atau konflik antar masyarakat yang terdampak pengalihan
administrasi;
c. Mendorong Pemerintah Provinsi Aceh untuk segera
memastikan pelayanan publik, infrastruktur dasar, dan
perlindungan sosial di empat pulau tersebut dapat berjalan
optimal, sehingga perpindahan administratif tidak
mengganggu hak-hak dasar masyarakat;
d. Mendorong Pemerintah untuk melakukan penataan ulang
data kependudukan, pertanahan, dan aset daerah secara
transparan dan kolaboratif antarprovinsi, agar tidak
menimbulkan celah konflik administratif atau hukum di
kemudian hari;
e. Mendorong Pemerintah menyusun regulasi teknis dan peta
batas wilayah yang terverifikasi oleh Badan Informasi
Geospasial (BIG) guna memperkuat legalitas batas wilayah
dan menghindari tumpang tindih yurisdiksi antardaerah;
f. Menyampaikan bahwa Komisi II DPR berkomitmen untuk
selalu memantau pelaksanaan transisi administratif tersebut
secara berkala, dan memastikan bahwa proses tersebut
berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang
baik. (EMA)