Protes Aturan ODOL
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut aksi protes sopir truk
terhadap aturan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) di sejumlah
daerah dapat mengakibatkan keterlambatan pasokan pangan, sehingga
dikhawatirkan membuat harga barang kebutuhan pokok naik. Para sopir
menilai aturan itu memberatkan mereka yang bekerja di sektor logistik dan
angkutan barang, terutama di daerah. Operasi Zero ODOL dinilai makin
memberatkan, apalagi kondisi perlindungan dan kesejahteraan sopir yang
belum terjamin, DPR perlu:
a. DPR melalui Komisi V dan Komisi IV perlu meminta laporan terbuka
dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian
Perdagangan (Kemendag), Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan
pemerintah daerah (Pemda) terkait efektivitas pelaksanaan Zero
ODOL, dampaknya terhadap kelancaran logistik pangan, serta
kesiapan infrastruktur dan armada angkutan sesuai ketentuan dimensi
dan beban;
b. Mendorong Kemendag dan Bapanas mengawasi ketersediaan
pasokan dan harga pangan pokok di pasar, memastikan kebijakan
Zero ODOL tidak mengganggu distribusi pangan ke daerah-daerah,
serta mendorong Bapanas dan Kemendag untuk menyiapkan skema
mitigasi dampak logistik terhadap harga barang kebutuhan pokok;
c. DPR melalui Komisi V dan Komisi IX memanggil Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kemenhub, dan asosiasi logistik guna
memastikan adanya perlindungan ketenagakerjaan, pemberian
standar upah yang layak, jaminan kesehatan, dan asuransi kerja bagi
para sopir angkutan barang yang terdampak kebijakan ini;
d. Menginisiasi pembahasan bersama pemerintah terkait program
bantuan peremajaan truk angkutan barang agar para pelaku usaha
angkutan dapat menyesuaikan armada mereka sesuai aturan Zero
ODOL tanpa membebani pelaku usaha kecil-menengah di sektor
logistik;
e. Mendorong koordinasi yang sinergis antara Kemenhub, Bapanas,
Kemendag, Kemenaker, dan Pemda agar implementasi Zero ODOL
dapat berjalan efektif sehingga penerapannya tidak mengganggu
stabilitas distribusi logistik nasional dan meminimalisir keterlambatan
pasokan pangan yang dapat menyebabkan kenaikan harga bahan
kebutuhan pokok. (EMA)