Protes Aturan ODOL

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut aksi protes sopir truk terhadap aturan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) di sejumlah daerah dapat mengakibatkan keterlambatan pasokan pangan, sehingga dikhawatirkan membuat harga barang kebutuhan pokok naik. Para sopir menilai aturan itu memberatkan mereka yang bekerja di sektor logistik dan angkutan barang, terutama di daerah. Operasi Zero ODOL dinilai makin memberatkan, apalagi kondisi perlindungan dan kesejahteraan sopir yang belum terjamin, DPR perlu: 
a. DPR melalui Komisi V dan Komisi IV perlu meminta laporan terbuka dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan pemerintah daerah (Pemda) terkait efektivitas pelaksanaan Zero ODOL, dampaknya terhadap kelancaran logistik pangan, serta kesiapan infrastruktur dan armada angkutan sesuai ketentuan dimensi dan beban; 
b. Mendorong Kemendag dan Bapanas mengawasi ketersediaan pasokan dan harga pangan pokok di pasar, memastikan kebijakan Zero ODOL tidak mengganggu distribusi pangan ke daerah-daerah, serta mendorong Bapanas dan Kemendag untuk menyiapkan skema mitigasi dampak logistik terhadap harga barang kebutuhan pokok; 
c. DPR melalui Komisi V dan Komisi IX memanggil Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kemenhub, dan asosiasi logistik guna memastikan adanya perlindungan ketenagakerjaan, pemberian standar upah yang layak, jaminan kesehatan, dan asuransi kerja bagi para sopir angkutan barang yang terdampak kebijakan ini; 
d. Menginisiasi pembahasan bersama pemerintah terkait program bantuan peremajaan truk angkutan barang agar para pelaku usaha angkutan dapat menyesuaikan armada mereka sesuai aturan Zero ODOL tanpa membebani pelaku usaha kecil-menengah di sektor logistik; 
e. Mendorong koordinasi yang sinergis antara Kemenhub, Bapanas, Kemendag, Kemenaker, dan Pemda agar implementasi Zero ODOL dapat berjalan efektif sehingga penerapannya tidak mengganggu stabilitas distribusi logistik nasional dan meminimalisir keterlambatan pasokan pangan yang dapat menyebabkan kenaikan harga bahan kebutuhan pokok. (EMA)