Potensi Kenaikan Harga Minyak Pasca-eskalasi Konflik Iran-Israel
Harga minyak dunia terkerek dalam beberapa hari terakhir pasca-
eskalasi konflik antara Iran dan Israel. Harga minyak dunia pada Senin
(16/6) hampir menyentuh harga 75 dollar AS per barel, tertinggi dalam
enam bulan terakhir. Hal ini dapat mengganggu stabilitas fiskal negara,
DPR perlu:
a. Mendorong pemerintah melalui Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) terus memantau kondisi geopolitik serta dampaknya
pada kenaikan harga energi. Pemerintah perlu mengantisipasi
potensi kenaikan harga energi lebih lanjut mengingat konflik Iran-
Israel belum menunjukkan tanda-tanda mereda sejak pecah pada
pekan lalu;
b. Komisi XI DPR bersama Kemenkeu perlu mengambil langkah
antisipatif jika tren nilai tukar dan harga minyak menjauh dari
asumsi dasar makroekonomi dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara (APBN) 2025 dan segera mengevaluasi postur
APBN, khususnya belanja subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan
listrik guna melakukan penyesuaian alokasi subsidi agar tidak
terjadi pembengkakan defisit akibat lonjakan harga minyak dunia;
c. Mendorong pemerintah mempercepat program energi terbarukan
dan bioenergi, seperti biodiesel dan bioetanol, serta mendorong
efisiensi energi melalui kampanye publik guna mengurangi
ketergantungan pada minyak bumi dan menjaga ketahanan energi
nasional;
d. Mendorong Bank Indonesia (BI) melakukan upaya stabilisasi nilai
tukar rupiah untuk menahan imported inflation, sementara
pemerintah juga perlu menyiapkan insentif fiskal bagi sektor
terdampak guna menjaga daya beli masyarakat dan menekan
inflasi akibat kenaikan harga energi;
e. Meminta Pemerintah menjaga stabilitas harga BBM subsidi,
berhati-hati dan cermat dalam memutuskan untuk menaikkan
harga BBM subsidi serta meningkatkan pengawasan agar
penyaluran subsidi energi tepat sasaran guna menjaga stabilitas
sosial dan menghindari gejolak di masyarakat akibat kenaikan
harga BBM dalam negeri;
f. Mendorong Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Pertamina untuk
meningkatkan lifting minyak dan mempercepat proyek-proyek
strategis energi nasional guna memperkuat pasokan domestik
dan mengurangi beban impor minyak;
g. DPR bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH
Migas) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus
mengawasi distribusi BBM dan mencegah praktik penimbunan serta
spekulasi harga di pasar domestik guna menjamin ketersediaan dan
distribusi energi yang adil dan merata;
h. Mendorong pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menjalin atau
memperluas kerja sama bilateral atau multilateral dengan negara
penghasil minyak guna menjamin pasokan minyak dan memperoleh
harga yang lebih stabil melalui perjanjian. (EMA)