Potensi Kenaikan Harga Minyak Pasca-eskalasi Konflik Iran-Israel

Harga minyak dunia terkerek dalam beberapa hari terakhir pasca- eskalasi konflik antara Iran dan Israel. Harga minyak dunia pada Senin (16/6) hampir menyentuh harga 75 dollar AS per barel, tertinggi dalam enam bulan terakhir. Hal ini dapat mengganggu stabilitas fiskal negara, DPR perlu: 
a. Mendorong pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memantau kondisi geopolitik serta dampaknya pada kenaikan harga energi. Pemerintah perlu mengantisipasi potensi kenaikan harga energi lebih lanjut mengingat konflik Iran- Israel belum menunjukkan tanda-tanda mereda sejak pecah pada pekan lalu; 
b. Komisi XI DPR bersama Kemenkeu perlu mengambil langkah antisipatif jika tren nilai tukar dan harga minyak menjauh dari asumsi dasar makroekonomi dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025 dan segera mengevaluasi postur APBN, khususnya belanja subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik guna melakukan penyesuaian alokasi subsidi agar tidak terjadi pembengkakan defisit akibat lonjakan harga minyak dunia; 
c. Mendorong pemerintah mempercepat program energi terbarukan dan bioenergi, seperti biodiesel dan bioetanol, serta mendorong efisiensi energi melalui kampanye publik guna mengurangi ketergantungan pada minyak bumi dan menjaga ketahanan energi nasional; 
d. Mendorong Bank Indonesia (BI) melakukan upaya stabilisasi nilai tukar rupiah untuk menahan imported inflation, sementara pemerintah juga perlu menyiapkan insentif fiskal bagi sektor terdampak guna menjaga daya beli masyarakat dan menekan inflasi akibat kenaikan harga energi; 
e. Meminta Pemerintah menjaga stabilitas harga BBM subsidi, berhati-hati dan cermat dalam memutuskan untuk menaikkan harga BBM subsidi serta meningkatkan pengawasan agar penyaluran subsidi energi tepat sasaran guna menjaga stabilitas sosial dan menghindari gejolak di masyarakat akibat kenaikan harga BBM dalam negeri; 
f. Mendorong Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Pertamina untuk meningkatkan lifting minyak dan mempercepat proyek-proyek strategis energi nasional guna memperkuat pasokan domestik dan mengurangi beban impor minyak; 
g. DPR bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus mengawasi distribusi BBM dan mencegah praktik penimbunan serta spekulasi harga di pasar domestik guna menjamin ketersediaan dan distribusi energi yang adil dan merata; h. Mendorong pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menjalin atau memperluas kerja sama bilateral atau multilateral dengan negara penghasil minyak guna menjamin pasokan minyak dan memperoleh harga yang lebih stabil melalui perjanjian. (EMA)