Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh
Pesawat Air India Boeing 787-8 Dreamliner rute Ahmedabad–London
mengalami kecelakaan sesaat setelah lepas landas pada 12 Juni 2025,
yang menewaskan seluruh penumpang dan kru kecuali satu orang.
Tragedi ini menjadi kecelakaan fatal pertama yang menimpa armada
Boeing 787 sejak diperkenalkan pada 2011. Meskipun tidak ada warga
negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban, kejadian ini menyita
perhatian dunia penerbangan sipil internasional, termasuk Indonesia
yang turut mengoperasikan pesawat sejenis, DPR perlu:
a. Menyampaikan duka cita yang mendalam kepada pemerintah
dan masyarakat India, serta keluarga korban atas tragedi
kecelakaan pesawat Air India Boeing 787-8 Dreamliner, serta
mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk
menyampaikan solidaritas dan dukungan diplomatik resmi
sebagai bentuk empati dan hubungan bilateral yang baik
antarnegara;
b. Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk
segera mengevaluasi ulang standar keselamatan seluruh
armada Boeing 787 yang digunakan oleh maskapai nasional,
termasuk aspek pemeliharaan, pelatihan kru, dan inspeksi
teknis berkala;
c. Mendorong Kemenhub dan Komite Nasional Keselamatan
Transportasi (KNKT) agar memperbarui pedoman mitigasi risiko
dan sistem deteksi dini terhadap potensi kecelakaan udara
dengan merujuk pada investigasi insiden internasional;
d. Mendorong Pemerintah untuk memastikan menerapkan secara
maksimal regulasi keselamatan pesawat berteknologi tinggi
seperti Boeing 787, serta mempercepat pembaruan dan
penyesuaian regulasi terkait penerbangan agar sesuai dengan
perkembangan teknologi dan dinamika global;
e. Mendorong pemerintah memperkuat kerja sama bilateral dalam
bidang keselamatan penerbangan sipil dengan negara-negara
yang memiliki kapasitas investigasi tinggi seperti Amerika
Serikat dan Inggris, guna meningkatkan kemampuan investigasi
dan audit teknis Indonesia terhadap armada pesawat buatan
luar negeri, khususnya dari aspek keamanan maskapai;
f. Mendorong Pemerintah mengedukasi kepada publik tentang
keselamatan penerbangan, termasuk informasi kepada calon
penumpang mengenai jenis pesawat yang digunakan dan
sertifikasi kelayakan terbangnya. (EMA)