Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh

Pesawat Air India Boeing 787-8 Dreamliner rute Ahmedabad–London mengalami kecelakaan sesaat setelah lepas landas pada 12 Juni 2025, yang menewaskan seluruh penumpang dan kru kecuali satu orang. Tragedi ini menjadi kecelakaan fatal pertama yang menimpa armada Boeing 787 sejak diperkenalkan pada 2011. Meskipun tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban, kejadian ini menyita perhatian dunia penerbangan sipil internasional, termasuk Indonesia yang turut mengoperasikan pesawat sejenis, DPR perlu: 
a. Menyampaikan duka cita yang mendalam kepada pemerintah dan masyarakat India, serta keluarga korban atas tragedi kecelakaan pesawat Air India Boeing 787-8 Dreamliner, serta mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk menyampaikan solidaritas dan dukungan diplomatik resmi sebagai bentuk empati dan hubungan bilateral yang baik antarnegara; 
b. Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera mengevaluasi ulang standar keselamatan seluruh armada Boeing 787 yang digunakan oleh maskapai nasional, termasuk aspek pemeliharaan, pelatihan kru, dan inspeksi teknis berkala; 
c. Mendorong Kemenhub dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) agar memperbarui pedoman mitigasi risiko dan sistem deteksi dini terhadap potensi kecelakaan udara dengan merujuk pada investigasi insiden internasional; 
d. Mendorong Pemerintah untuk memastikan menerapkan secara maksimal regulasi keselamatan pesawat berteknologi tinggi seperti Boeing 787, serta mempercepat pembaruan dan penyesuaian regulasi terkait penerbangan agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan dinamika global; 
e. Mendorong pemerintah memperkuat kerja sama bilateral dalam bidang keselamatan penerbangan sipil dengan negara-negara yang memiliki kapasitas investigasi tinggi seperti Amerika Serikat dan Inggris, guna meningkatkan kemampuan investigasi dan audit teknis Indonesia terhadap armada pesawat buatan luar negeri, khususnya dari aspek keamanan maskapai; 
f. Mendorong Pemerintah mengedukasi kepada publik tentang keselamatan penerbangan, termasuk informasi kepada calon penumpang mengenai jenis pesawat yang digunakan dan sertifikasi kelayakan terbangnya. (EMA)