Penyelidikan Hardwood and Decorative plywood Indonesia oleh Amerika
Produk kayu lapis dari kayu keras dan dekoratif (hardwood and
decorative plywood) asal Indonesia saat ini tengah dihadapkan
proses penyelidikan berlapis antidumping dan antisubsidi oleh
Amerika Serikat (AS). AS akan mengenakan margin dumping
terhadap ekspor produk kayu lapis Indonesia yang diperkirakan
mencapai 84,94 persen, ditambah dengan 12 program yang
terindikasi subsidi, DPR perlu;
a. Meminta Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri untuk
segera melakukan upaya diplomatik dan negosiasi intensif dengan
otoritas perdagangan Amerika Serikat guna mengklarifikasi tuduhan dan
mencegah pemberlakuan tindakan proteksionis yang merugikan ekspor
Indonesia;
b. Mendorong Kementerian Perdagangan untuk memfasilitasi dukungan
hukum, teknis, dan administratif kepada para pelaku usaha dan eksportir
produk kayu lapis nasional dalam menghadapi proses penyelidikan oleh
Departemen Perdagangan AS dan USITC (United States International
Trade Commission), termasuk melalui pembentukan tim advokasi
khusus;
c. Meminta Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan untuk
melakukan audit menyeluruh atas program-program dukungan yang
dituduhkan sebagai subsidi, guna memastikan kepatuhan terhadap
aturan subsidi internasional berdasarkan ketentuan WTO, serta
menyiapkan penyesuaian kebijakan jika diperlukan;
d. Mendorong Pemerintah melalui Perwakilan Tetap RI di WTO dan
Kedutaan Besar RI di Washington DC untuk memantau secara aktif
perkembangan kasus ini dan mempertimbangkan penyelesaian melalui
forum multilateral seperti WTO Dispute Settlement Body apabila langkah
diplomatik bilateral tidak membuahkan hasil;
e. Meminta Pemerintah mengidentifikasi dan membuka akses ke pasar
alternatif non-tradisional sebagai strategi diversifikasi tujuan ekspor kayu
lapis Indonesia, guna mengurangi ketergantungan terhadap pasar
Amerika Serikat dan menjaga stabilitas kinerja industri dalam negeri;
f. Mendorong Pemerintah untuk melakukan pembenahan dan penguatan
tata kelola industri kayu nasional, termasuk peningkatan transparansi
program insentif, sertifikasi legalitas kayu (SVLK), dan kepatuhan
terhadap standar internasional, agar industri kayu Indonesia semakin
kompetitif, berkelanjutan, dan tidak rentan terhadap tuduhan
perdagangan tidak adil;
g. Meminta Pemerintah menyiapkan skema dukungan fiskal atau insentif
khusus bagi pelaku industri kayu yang terdampak langsung oleh potensi
hambatan dagang ini, sebagai bentuk mitigasi atas potensi kerugian
ekonomi, pemutusan hubungan kerja, dan penurunan daya saing sektor
kehutanan. (EMA)