Penyelidikan Hardwood and Decorative plywood Indonesia oleh Amerika

Produk kayu lapis dari kayu keras dan dekoratif (hardwood and decorative plywood) asal Indonesia saat ini tengah dihadapkan proses penyelidikan berlapis antidumping dan antisubsidi oleh Amerika Serikat (AS). AS akan mengenakan margin dumping terhadap ekspor produk kayu lapis Indonesia yang diperkirakan mencapai 84,94 persen, ditambah dengan 12 program yang terindikasi subsidi, DPR perlu; 
a. Meminta Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri untuk segera melakukan upaya diplomatik dan negosiasi intensif dengan otoritas perdagangan Amerika Serikat guna mengklarifikasi tuduhan dan mencegah pemberlakuan tindakan proteksionis yang merugikan ekspor Indonesia; 
 b. Mendorong Kementerian Perdagangan untuk memfasilitasi dukungan hukum, teknis, dan administratif kepada para pelaku usaha dan eksportir produk kayu lapis nasional dalam menghadapi proses penyelidikan oleh Departemen Perdagangan AS dan USITC (United States International Trade Commission), termasuk melalui pembentukan tim advokasi khusus; 
 c. Meminta Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan untuk melakukan audit menyeluruh atas program-program dukungan yang dituduhkan sebagai subsidi, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan subsidi internasional berdasarkan ketentuan WTO, serta menyiapkan penyesuaian kebijakan jika diperlukan; 
 d. Mendorong Pemerintah melalui Perwakilan Tetap RI di WTO dan Kedutaan Besar RI di Washington DC untuk memantau secara aktif perkembangan kasus ini dan mempertimbangkan penyelesaian melalui forum multilateral seperti WTO Dispute Settlement Body apabila langkah diplomatik bilateral tidak membuahkan hasil; 
 e. Meminta Pemerintah mengidentifikasi dan membuka akses ke pasar alternatif non-tradisional sebagai strategi diversifikasi tujuan ekspor kayu lapis Indonesia, guna mengurangi ketergantungan terhadap pasar Amerika Serikat dan menjaga stabilitas kinerja industri dalam negeri; 
 f. Mendorong Pemerintah untuk melakukan pembenahan dan penguatan tata kelola industri kayu nasional, termasuk peningkatan transparansi program insentif, sertifikasi legalitas kayu (SVLK), dan kepatuhan terhadap standar internasional, agar industri kayu Indonesia semakin kompetitif, berkelanjutan, dan tidak rentan terhadap tuduhan perdagangan tidak adil; 
 g. Meminta Pemerintah menyiapkan skema dukungan fiskal atau insentif khusus bagi pelaku industri kayu yang terdampak langsung oleh potensi hambatan dagang ini, sebagai bentuk mitigasi atas potensi kerugian ekonomi, pemutusan hubungan kerja, dan penurunan daya saing sektor kehutanan. (EMA)