Penonaktifan 7,3 Juta Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan
menonaktifkan 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) karena adanya penyesuaian ke dalam Data
Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Jutaan peserta PBI JKN
tersebut dinonaktifkan karena tidak tercantum dalam DTSEN dan dinilai
telah berada dalam kondisi sosial ekonomi yang lebih sejahtera, DPR
perlu:
a. Mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan
Pusat Statistik (BPS) perlu memverifikasi kembali data yang
menunjukkan peserta sudah "lebih sejahtera" untuk memastikan
bahwa peserta yang dinonaktifkan benar-benar telah keluar dari
kelompok miskin atau rentan miskin secara akurat dan adil
dengan melibatkan Dinas Sosial, RT/RW, dan pemerintah
daerah untuk mendata ulang mereka yang keberatan;
b. Mendorong Kemensos dan BPJS Kesehatan menyediakan
mekanisme pengaduan dan pemulihan Status PBI dengan
membuka kanal pengaduan daring dan luring di
kelurahan/kecamatan agar masyarakat bisa mengajukan
keberatan guna memberi ruang bagi masyarakat yang masih
tergolong miskin namun keliru tidak terdaftar dalam DTSEN;
c. Mendorong Kemenkes dan BPJS Kesehatan menunda
penonaktifan peserta secara massal guna mencegah kepanikan
dan memastikan proses transisi dilakukan secara bertahap dan
tidak memutus akses layanan kesehatan masyarakat;
d. Mendorong pemerintah daerah (Pemda) optimal dalam
pendanaan JKN Daerah agar masyarakat yang tidak lagi masuk
PBI pusat bisa didaftarkan oleh pemerintah daerah sebagai PBI
daerah atau JKN mandiri bersubsidi;
e. Komisi IX DPR berkomitmen untuk terus mengawasi
implementasi DTSEN untuk memastikan bahwa data sosial
ekonomi digunakan secara transparan dan tidak merugikan
rakyat kecil;
f. Mendorong pemerintah mengevaluasi mekanisme penentuan
kelayakan PBI untuk menyesuaikan parameter ekonomi dan
indikator kesejahteraan agar lebih kontekstual dan tidak semata-
mata berbasis data statistik;
g. Mengusulkan bantuan lanjutan untuk Masyarakat yang tidak
tergolong miskin ekstrem tapi masih rentan, seperti pekerja
informal dan buruh harian. (EMA)