Penonaktifan 7,3 Juta Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menonaktifkan 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena adanya penyesuaian ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Jutaan peserta PBI JKN tersebut dinonaktifkan karena tidak tercantum dalam DTSEN dan dinilai telah berada dalam kondisi sosial ekonomi yang lebih sejahtera, DPR perlu: 
a. Mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) perlu memverifikasi kembali data yang menunjukkan peserta sudah "lebih sejahtera" untuk memastikan bahwa peserta yang dinonaktifkan benar-benar telah keluar dari kelompok miskin atau rentan miskin secara akurat dan adil dengan melibatkan Dinas Sosial, RT/RW, dan pemerintah daerah untuk mendata ulang mereka yang keberatan; 
b. Mendorong Kemensos dan BPJS Kesehatan menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan Status PBI dengan membuka kanal pengaduan daring dan luring di kelurahan/kecamatan agar masyarakat bisa mengajukan keberatan guna memberi ruang bagi masyarakat yang masih tergolong miskin namun keliru tidak terdaftar dalam DTSEN; 
c. Mendorong Kemenkes dan BPJS Kesehatan menunda penonaktifan peserta secara massal guna mencegah kepanikan dan memastikan proses transisi dilakukan secara bertahap dan tidak memutus akses layanan kesehatan masyarakat; 
d. Mendorong pemerintah daerah (Pemda) optimal dalam pendanaan JKN Daerah agar masyarakat yang tidak lagi masuk PBI pusat bisa didaftarkan oleh pemerintah daerah sebagai PBI daerah atau JKN mandiri bersubsidi; 
e. Komisi IX DPR berkomitmen untuk terus mengawasi implementasi DTSEN untuk memastikan bahwa data sosial ekonomi digunakan secara transparan dan tidak merugikan rakyat kecil; 
f. Mendorong pemerintah mengevaluasi mekanisme penentuan kelayakan PBI untuk menyesuaikan parameter ekonomi dan indikator kesejahteraan agar lebih kontekstual dan tidak semata- mata berbasis data statistik; 
g. Mengusulkan bantuan lanjutan untuk Masyarakat yang tidak tergolong miskin ekstrem tapi masih rentan, seperti pekerja informal dan buruh harian. (EMA)