Pemerintah Targetkan Pengiriman 400 Ribu Pekerja Migran
Pemerintah menargetkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke
berbagai negara hingga 400.000 orang dikarenakan terbukanya peluang
lapangan kerja di Negara- Negara di Asia, Timur Tengah dan Eropa, hal
tersebut menjadi salah satu solusi pemanfaatan bonus demografi Indonesia
yang mencapai 4 juta angkatan kerja per tahun, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
dan adan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk
memastikan bahwa pengiriman 400.000 pekerja migran dilakukan dengan
memperhatikan aspek perlindungan hukum, keselamatan kerja, dan
kesejahteraan pekerja migran, baik sebelum keberangkatan, selama
bekerja di luar negeri, maupun setelah kembali ke tanah air;
b. Mendorong Kementerian PMI berkoordinasi dengan, Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) agar
memperkuat sinergi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri dalam
menjamin keamanan, hak-hak normatif, dan akses hukum bagi para PMI di
negara tujuan;
c. Meminta pemerintah untuk memastikan bahwa skema pengiriman pekerja
migran tidak menjadi pelarian atas terbatasnya ketersediaan lapangan kerja
dalam negeri, melainkan sebagai salah satu pilihan strategis berbasis
kualitas sumber daya manusia (SDM) dan permintaan pasar global yang
jelas;
d. Meminta pemerintah bersama pemerintah daerah (Pemda) bekerjasama
dengan stakeholder dan swasta untuk menyiapkan dan meningkatkan
kualitas pelatihan dan sertifikasi yang disesuaikan dengan standar
kebutuhan global bagi calon pekerja migran agar mampu bersaing dan tidak
terjebak dalam pekerjaan informal berisiko tinggi;
e. Mendorong Kementerian PMI untuk memperbaiki sistem pendataan,
pengawasan, penyaluran PMI dan penanganan kasus PMI secara digital
dan terintegrasi guna mempersempit celah bagi pekerja migran yang
berangkat secara non-prosedural atau tanpa perlindungan;
f. Menyampaikan kepada pemerintah untuk tidak menjadikan peluang
lapangan kerja di luar negeri menjadi ketergantungan, terlebih penyaluran
PMI lebih dominan pada sektor informal yang berisiko meningkatkan kasus
kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran HAM terhadap pekerja migran
Indonesia;
g. Mendorong pemerintah untuk menjadikan program pengiriman pekerja
migran sebagai bagian dari diplomasi ekonomi nasional, dengan
memperkuat perjanjian bilateral yang melindungi hak pekerja Indonesia
secara komprehensif;
h. Mendesak pemerintah bekerjasama dengan stakeholder dan swasta untuk
mengembangkan strategi jangka panjang dalam memanfaatkan bonus
demografi Indonesia yang mencapai lebih dari 4 juta angkatan kerja baru
setiap tahun, dengan menciptakan lebih banyak lapangan kerja produktif di
dalam negeri melalui investasi berbasis padat karya maupun teknologi serta
pengembangan industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja, sehingga
pilihan kerja di dalam negeri menjadi lebih diutamakan ketimbang bekerja di
luar negeri. (EMA)