Pemerintah Targetkan Pengiriman 400 Ribu Pekerja Migran

Pemerintah menargetkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke berbagai negara hingga 400.000 orang dikarenakan terbukanya peluang lapangan kerja di Negara- Negara di Asia, Timur Tengah dan Eropa, hal tersebut menjadi salah satu solusi pemanfaatan bonus demografi Indonesia yang mencapai 4 juta angkatan kerja per tahun, DPR perlu: 
 a. Mendorong Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan adan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memastikan bahwa pengiriman 400.000 pekerja migran dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan hukum, keselamatan kerja, dan kesejahteraan pekerja migran, baik sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, maupun setelah kembali ke tanah air; 
 b. Mendorong Kementerian PMI berkoordinasi dengan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) agar memperkuat sinergi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri dalam menjamin keamanan, hak-hak normatif, dan akses hukum bagi para PMI di negara tujuan; 
 c. Meminta pemerintah untuk memastikan bahwa skema pengiriman pekerja migran tidak menjadi pelarian atas terbatasnya ketersediaan lapangan kerja dalam negeri, melainkan sebagai salah satu pilihan strategis berbasis kualitas sumber daya manusia (SDM) dan permintaan pasar global yang jelas; 
 d. Meminta pemerintah bersama pemerintah daerah (Pemda) bekerjasama dengan stakeholder dan swasta untuk menyiapkan dan meningkatkan kualitas pelatihan dan sertifikasi yang disesuaikan dengan standar kebutuhan global bagi calon pekerja migran agar mampu bersaing dan tidak terjebak dalam pekerjaan informal berisiko tinggi; 
 e. Mendorong Kementerian PMI untuk memperbaiki sistem pendataan, pengawasan, penyaluran PMI dan penanganan kasus PMI secara digital dan terintegrasi guna mempersempit celah bagi pekerja migran yang berangkat secara non-prosedural atau tanpa perlindungan; 
 f. Menyampaikan kepada pemerintah untuk tidak menjadikan peluang lapangan kerja di luar negeri menjadi ketergantungan, terlebih penyaluran PMI lebih dominan pada sektor informal yang berisiko meningkatkan kasus kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran HAM terhadap pekerja migran Indonesia; 
 g. Mendorong pemerintah untuk menjadikan program pengiriman pekerja migran sebagai bagian dari diplomasi ekonomi nasional, dengan memperkuat perjanjian bilateral yang melindungi hak pekerja Indonesia secara komprehensif; 
 h. Mendesak pemerintah bekerjasama dengan stakeholder dan swasta untuk mengembangkan strategi jangka panjang dalam memanfaatkan bonus demografi Indonesia yang mencapai lebih dari 4 juta angkatan kerja baru setiap tahun, dengan menciptakan lebih banyak lapangan kerja produktif di dalam negeri melalui investasi berbasis padat karya maupun teknologi serta pengembangan industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja, sehingga pilihan kerja di dalam negeri menjadi lebih diutamakan ketimbang bekerja di luar negeri. (EMA)