Pemerintah Buka Keran Impor Sapi Hidup

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah membuka kebijakan impor sapi hidup tanpa batas kuota sebagai upaya menjaga pasokan dan stabilitas harga daging sapi nasional. Kebijakan ini ditetapkan seiring dengan meningkatnya kebutuhan konsumsi nasional dan keterbatasan pasokan domestik. Namun, Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperingatkan bahwa tanpa regulasi perlindungan yang memadai, kebijakan ini berisiko menekan daya saing peternak lokal, memperbesar ketergantungan pada impor, serta melemahkan kemandirian sektor peternakan nasional, DPR perlu: 
a. Mendorong Kementan untuk menetapkan standar kuota impor sapi hidup berdasarkan neraca kebutuhan nasional yang transparan dan berbasis data produksi lokal, guna mencegah oversupply dan kerugian bagi peternak dalam negeri; 
b. Mendorong Kemendag untuk melakukan evaluasi periodik terhadap harga acuan daging sapi di pasar, serta memastikan kebijakan impor tidak menciptakan distorsi harga yang merugikan peternak lokal dan konsumen; 
c. Mendorong Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengintegrasikan kebijakan impor sapi dengan roadmap penguatan peternakan rakyat, termasuk insentif bagi peternak kecil dan program peningkatan kapasitas produksi nasional; 
d. Mendorong Badan Pangan Nasional (BPN) dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengembangkan sistem data terpadu terkait kebutuhan konsumsi, produksi dalam negeri, dan proyeksi pasokan-impor secara real time sebagai dasar penyusunan kebijakan yang responsif; 
e. Mendorong Kementan untuk memperkuat program pembibitan, inseminasi buatan, dan pakan ternak melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi, lembaga riset, dan koperasi peternak agar kemandirian sektor peternakan dapat dicapai dalam jangka menengah-panjang; 
f. DPR melalui Komisi IV dan VI harus memastikan bahwa setiap perjanjian impor mengandung klausul perlindungan terhadap produksi nasional, serta menjamin keterlibatan peternak lokal dalam rantai distribusi nasional; Senin, 23 Juni 2025 
g. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyiapkan skema pembiayaan dan perlindungan harga minimum bagi peternak rakyat apabila harga pasar daging jatuh akibat peningkatan pasokan impor; 
h. Mendorong Ombudsman RI dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawasi kemungkinan praktik persaingan usaha tidak sehat serta penyimpangan distribusi daging impor yang berpotensi merugikan pasar dan masyarakat. (EMA)