Pemerintah Buka Keran Impor Sapi Hidup
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) dan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah membuka kebijakan
impor sapi hidup tanpa batas kuota sebagai upaya menjaga pasokan
dan stabilitas harga daging sapi nasional. Kebijakan ini ditetapkan
seiring dengan meningkatnya kebutuhan konsumsi nasional dan
keterbatasan pasokan domestik. Namun, Center of Reform on
Economics (CORE) Indonesia memperingatkan bahwa tanpa regulasi
perlindungan yang memadai, kebijakan ini berisiko menekan daya
saing peternak lokal, memperbesar ketergantungan pada impor, serta
melemahkan kemandirian sektor peternakan nasional, DPR perlu:
a. Mendorong Kementan untuk menetapkan standar kuota impor sapi
hidup berdasarkan neraca kebutuhan nasional yang transparan
dan berbasis data produksi lokal, guna mencegah oversupply dan
kerugian bagi peternak dalam negeri;
b. Mendorong Kemendag untuk melakukan evaluasi periodik
terhadap harga acuan daging sapi di pasar, serta memastikan
kebijakan impor tidak menciptakan distorsi harga yang merugikan
peternak lokal dan konsumen;
c. Mendorong Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk
mengintegrasikan kebijakan impor sapi dengan roadmap
penguatan peternakan rakyat, termasuk insentif bagi peternak kecil
dan program peningkatan kapasitas produksi nasional;
d. Mendorong Badan Pangan Nasional (BPN) dan Badan Pusat
Statistik (BPS) untuk mengembangkan sistem data terpadu terkait
kebutuhan konsumsi, produksi dalam negeri, dan proyeksi
pasokan-impor secara real time sebagai dasar penyusunan
kebijakan yang responsif;
e. Mendorong Kementan untuk memperkuat program pembibitan,
inseminasi buatan, dan pakan ternak melalui kolaborasi dengan
perguruan tinggi, lembaga riset, dan koperasi peternak agar
kemandirian sektor peternakan dapat dicapai dalam jangka
menengah-panjang;
f. DPR melalui Komisi IV dan VI harus memastikan bahwa setiap
perjanjian impor mengandung klausul perlindungan terhadap
produksi nasional, serta menjamin keterlibatan peternak lokal
dalam rantai distribusi nasional;
Senin, 23 Juni 2025
g. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk
menyiapkan skema pembiayaan dan perlindungan harga minimum
bagi peternak rakyat apabila harga pasar daging jatuh akibat
peningkatan pasokan impor;
h. Mendorong Ombudsman RI dan Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU) untuk mengawasi kemungkinan praktik persaingan
usaha tidak sehat serta penyimpangan distribusi daging impor yang
berpotensi merugikan pasar dan masyarakat. (EMA)