Ojol Tidak Bisa Jadi Karyawan Tetap
Pengemudi ojek online (ojol) yang kini berstatus mitra dengan pihak
aplikator terus menyuarakan tuntutan perubahan status mitra menjadi
pekerja tetap. Pihak Aplikator sendiri mengatakan perubahan status
pengemudi ojol menjadi pegawai dapat berpotensi mengurangi
jumlah driver dikarenakan, pihak aplikator tidak bisa menyerap
secara keseluruhan para mitra pengemudi menjadi karyawan tetap.
Dimana berdasarkan data, dari kurang lebih 5 juta driver ojol di
Indonesia hanya sekitar 17 persen yang dapat terserap jika skema
karyawan tetap dilakukan. DPR Perlu:
a. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital
(Komdigi) serta pihak aplikator untuk menyusun kajian
mendalam mengenai status hukum dan perlindungan kerja
bagi pengemudi ojek online dengan melibatkan serikat
pekerja, asosiasi pengemudi ojol, akademisi, serta pelaku
industri digital agar kebijakan yang dihasilkan dapat menjadi
solusi yang adil bagi seluruh pihak baik pengemudi dan
aplikator dan kontekstual terhadap isu yang terjadi;
b. Menyatakan Komitmen DPR dalam percepatan pembahasan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online bagai
jawaban atas berbagai persoalan yang dihadapi para
pengemudi ojek online (ojol) dan aplikator dan memastikan
hadirnya payung hukum tersebut dapat menjamin hak-hak
dasar pengemudi, seperti jaminan sosial, asuransi kecelakaan
kerja, dan transparansi algoritma kerja.
c. Mendorong Pihak Aplikator untuk menyiapkan skema transisi
berbentuk “pekerja fleksibel terlindungi”, yakni status kerja
yang tetap fleksibel tetapi dilengkapi dengan perlindungan
minimal seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan
cuti sakit. (EMA)