Ojol Tidak Bisa Jadi Karyawan Tetap

Pengemudi ojek online (ojol) yang kini berstatus mitra dengan pihak aplikator terus menyuarakan tuntutan perubahan status mitra menjadi pekerja tetap. Pihak Aplikator sendiri mengatakan perubahan status pengemudi ojol menjadi pegawai dapat berpotensi mengurangi jumlah driver dikarenakan, pihak aplikator tidak bisa menyerap secara keseluruhan para mitra pengemudi menjadi karyawan tetap. Dimana berdasarkan data, dari kurang lebih 5 juta driver ojol di Indonesia hanya sekitar 17 persen yang dapat terserap jika skema karyawan tetap dilakukan. DPR Perlu: 
a. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta pihak aplikator untuk menyusun kajian mendalam mengenai status hukum dan perlindungan kerja bagi pengemudi ojek online dengan melibatkan serikat pekerja, asosiasi pengemudi ojol, akademisi, serta pelaku industri digital agar kebijakan yang dihasilkan dapat menjadi solusi yang adil bagi seluruh pihak baik pengemudi dan aplikator dan kontekstual terhadap isu yang terjadi; 
 b. Menyatakan Komitmen DPR dalam percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online bagai jawaban atas berbagai persoalan yang dihadapi para pengemudi ojek online (ojol) dan aplikator dan memastikan hadirnya payung hukum tersebut dapat menjamin hak-hak dasar pengemudi, seperti jaminan sosial, asuransi kecelakaan kerja, dan transparansi algoritma kerja. 
 c. Mendorong Pihak Aplikator untuk menyiapkan skema transisi berbentuk “pekerja fleksibel terlindungi”, yakni status kerja yang tetap fleksibel tetapi dilengkapi dengan perlindungan minimal seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan cuti sakit. (EMA)