Krisis Timur Tengah Ancam Gelombang PHK
Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kembali mencuat
dampak dari serangan Amerika Serikat (AS) ke Iran yang membuat
konflik antara Iran–Israel semakin memanas. Hal tersebut berpotensi
berdampak pada lonjakan harga, tekanan pada sektor otomotif dan
padat karya yang memperburuk kondisi ekonomi global dan nasional,
DPR perlu:
a. Meminta pemerintah untuk memberi perhatian serius terhadap
eskalasi konflik antara AS – Iran dan Iran – Israel serta dampaknya
khususnya pada sektor energi, kinerja Industri dan ekspor nasional;
b. Mendesak pemerintah segera membentuk Conflict & Employment
Early Warning Task Force yang melibatkan lintas Kementerian dan
Lembaga (K/L) untuk memantau dan merespon dampak cepat dari
konflik geopolitik terhadap sektor kerja dan ekonomi domestik;
c. Mendorong pemerintah untuk menyiapkan mekanisme antisipasi
baik berupa kompensasi maupun subsidi terdahadap potensi
tingginya hargaa Bahan Bakar Minyak (BBM) dampak penutupan
Selat Hormuz oleh Iran, yang berisiko menimbulkan lonjakan harga
minyak hingga di atas US$100–130 per barel sehingga inflasi tidak
mendorong gelombang PHK pada sektor industri padat energi dan
UMKM lebih tinggi;
d. Meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan
stimulus ekonomi khusus untuk sektor TPT yang terdampak berat,
seperti penangguhan pembayaran pajak atau pemberian kredit
berbunga rendah bagi pelaku usaha, meringankan beban
perusahaan melalui restrukturisasi utang industri tekstil yang
terdampak perlambatan ekonomi;
e. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan
evaluasi dan kajian komprehensif terkait iklim ketenagakerjaan
nasional, dan memetakan faktor-faktor yang menjadi penyebab
terjadinya PHK serta sektor-sektor yang paling banyak memiliki
angka PHK, terlebih angka PHK di Indonesia masih tetap tinggi
mencapai 78.000 kasus meski tidak terdampak kondisi geopolitik
Timur Tengah, hal itu diharapkan dapat dilakukan sebagai langkah
lebih lanjut sehingga angka PHK di Indonesia bisa lebih ditekan;
f. Mendorong Lembaga Keuangan dan Perbankan memberikan
kelonggaran kredit dan restrukturisasi pinjaman kepada
perusahaan TPT, khususnya yang berorientasi pada ekspor dan
padat karya, meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM
tekstil untuk memperkuat ekosistem industri tekstil secara
keseluruhan;
g. Mendorong pemerintah utuk mengoptimalkan masuknya investasi
padat karya yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah
besar ditengah investasi high technology;
h. Mendorong pemerintah upaya-upaya seperti memaksimalkan
blending serta intervensi tertentu terhadap investasi berbasis high
technology untuk memaksimalkan serapan tenaga kerja orang. (EMA)