Kenaikan Gaji Hakim 280 Persen

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen, terutama untuk golongan hakim junior, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan yang disebut belum berubah selama 18 tahun terakhir, DPR perlu: 
a. Meminta pemerintah menyampaikan secara terbuka dasar hukum, skema pembiayaan, serta mekanisme perhitungan kenaikan gaji hakim agar kebijakan ini berjalan transparan dan tidak menimbulkan kesan elitis maupun politis di tengah masyarakat; 
b. Mendorong pemerintah memastikan bahwa peningkatan gaji disertai dengan peningkatan kualitas kinerja, profesionalisme, dan integritas lembaga peradilan, melalui reformasi menyeluruh dan sistem evaluasi berkala terhadap hakim; 
c. Meminta pemerintah menjaga keadilan anggaran dengan tetap memperhatikan sektor-sektor pelayanan publik lainnya seperti pendidikan, kesehatan, dan aparatur daerah yang hingga kini masih mengalami keterbatasan kesejahteraan; 
d. Mendorong pemerintah agar kenaikan gaji hakim diintegrasikan dalam peta jalan reformasi peradilan nasional, termasuk peningkatan kapasitas, pengawasan etik, serta percepatan digitalisasi proses hukum demi mendorong transparansi dan efisiensi; 
e. Meminta lembaga pengawasan seperti BPK dan DPR RI turut dilibatkan dalam evaluasi kebijakan ini secara berkala untuk menghindari potensi pemborosan anggaran dan memastikan kebijakan tepat sasaran; f. Mendorong pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat sipil, akademisi hukum, dan asosiasi profesi dalam pengawasan kebijakan ini agar kenaikan gaji turut mendorong kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.(EMA)