Kenaikan Gaji Hakim 280 Persen
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga
280 persen, terutama untuk golongan hakim junior, sebagai upaya
meningkatkan kesejahteraan yang disebut belum berubah selama 18
tahun terakhir, DPR perlu:
a. Meminta pemerintah menyampaikan secara terbuka dasar
hukum, skema pembiayaan, serta mekanisme perhitungan
kenaikan gaji hakim agar kebijakan ini berjalan transparan dan
tidak menimbulkan kesan elitis maupun politis di tengah
masyarakat;
b. Mendorong pemerintah memastikan bahwa peningkatan gaji
disertai dengan peningkatan kualitas kinerja, profesionalisme,
dan integritas lembaga peradilan, melalui reformasi menyeluruh
dan sistem evaluasi berkala terhadap hakim;
c. Meminta pemerintah menjaga keadilan anggaran dengan tetap
memperhatikan sektor-sektor pelayanan publik lainnya seperti
pendidikan, kesehatan, dan aparatur daerah yang hingga kini
masih mengalami keterbatasan kesejahteraan;
d. Mendorong pemerintah agar kenaikan gaji hakim diintegrasikan
dalam peta jalan reformasi peradilan nasional, termasuk
peningkatan kapasitas, pengawasan etik, serta percepatan
digitalisasi proses hukum demi mendorong transparansi dan
efisiensi;
e. Meminta lembaga pengawasan seperti BPK dan DPR RI turut
dilibatkan dalam evaluasi kebijakan ini secara berkala untuk
menghindari potensi pemborosan anggaran dan memastikan
kebijakan tepat sasaran;
f. Mendorong pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat
sipil, akademisi hukum, dan asosiasi profesi dalam pengawasan
kebijakan ini agar kenaikan gaji turut mendorong kepercayaan
publik terhadap lembaga peradilan.(EMA)