Kementerian PKP Ubah Batas Minimal Rumah Subsidi
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengubah
batas minimal luas lahan rumah subsidi, yakni dari minimal 60 meter
persegi menjadi 25 meter persegi dan luas lantai dari minimal 21 meter
persegi menjadi 18 meter persegi. Hal ini bertujuan agar masyarakat
perkotaan dapat menjangkau rumah subsidi, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian PKP melakukan studi dampak
terhadap kesehatan, kenyamanan, dan kualitas hidup penghuni
rumah subsidi dengan ukuran yang lebih kecil;
b. Mendorong Kementerian PKP melakukan evaluasi berkala
terkait implementasi rumah subsidi berukuran kecil guna
memastikan kondisi hunian sesuai dengan standar minimum
hunian layak, baik dari aspek ruang, pencahayaan, sirkulasi
udara, dan privasi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI)
maupun yang ditetapkan World Health Organization (WHO);
c. Mendorong Kementerian PKP melakukan pengawasan ketat
terhadap pelaksana di lapangan melibatkan inspektorat atau
lembaga pengawasan proyek untuk mencegah potensi
penyimpangan kualitas dan spesifikasi bangunan yang
dilakukan oknum pengembang nakal yang membangun rumah
tidak layak huni dengan alasan legalitas ukuran minimum;
d. Mendorong Kementerian PKP melakukan sosialisasi dan
edukasi kepada masyarakat untuk menghindari
kesalahpahaman atau penolakan publik terhadap rumah
subsidi tipe kecil, yakni dengan memberi edukasi soal alasan
dan manfaat perubahan seperti harga rumah menjadi lebih
terjangkau, akses lebih luas dan dekat dengan kota;
e. Meminta Kementerian PKP untuk memperjelas dan
menyosialisasikan secara rinci perhitungan batas harga jual
rumah subsidi yang disesuaikan dengan lokasi dan indeks
kemahalan wilayah, agar pengembang tidak terbebani dan
masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap memiliki akses
terhadap hunian yang terjangkau namun berkualitas;
f. Mendorong Kementerian PKP mengkaji ulang besaran subsidi
bantuan uang muka perumahan, termasuk fleksibilitas skema
pembiayaan, agar dapat menjangkau lebih banyak masyarakat
dengan daya beli terbatas. (EMA)