Kementerian PKP Ubah Batas Minimal Rumah Subsidi

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengubah batas minimal luas lahan rumah subsidi, yakni dari minimal 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi dan luas lantai dari minimal 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi. Hal ini bertujuan agar masyarakat perkotaan dapat menjangkau rumah subsidi, DPR perlu: 
a. Mendorong Kementerian PKP melakukan studi dampak terhadap kesehatan, kenyamanan, dan kualitas hidup penghuni rumah subsidi dengan ukuran yang lebih kecil; 
b. Mendorong Kementerian PKP melakukan evaluasi berkala terkait implementasi rumah subsidi berukuran kecil guna memastikan kondisi hunian sesuai dengan standar minimum hunian layak, baik dari aspek ruang, pencahayaan, sirkulasi udara, dan privasi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun yang ditetapkan World Health Organization (WHO); 
c. Mendorong Kementerian PKP melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksana di lapangan melibatkan inspektorat atau lembaga pengawasan proyek untuk mencegah potensi penyimpangan kualitas dan spesifikasi bangunan yang dilakukan oknum pengembang nakal yang membangun rumah tidak layak huni dengan alasan legalitas ukuran minimum; 
d. Mendorong Kementerian PKP melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman atau penolakan publik terhadap rumah subsidi tipe kecil, yakni dengan memberi edukasi soal alasan dan manfaat perubahan seperti harga rumah menjadi lebih terjangkau, akses lebih luas dan dekat dengan kota; 
e. Meminta Kementerian PKP untuk memperjelas dan menyosialisasikan secara rinci perhitungan batas harga jual rumah subsidi yang disesuaikan dengan lokasi dan indeks kemahalan wilayah, agar pengembang tidak terbebani dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap memiliki akses terhadap hunian yang terjangkau namun berkualitas; 
f. Mendorong Kementerian PKP mengkaji ulang besaran subsidi bantuan uang muka perumahan, termasuk fleksibilitas skema pembiayaan, agar dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dengan daya beli terbatas. (EMA)