Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, sebanyak 76 persen dari
total estimasi orang dengan Human Immunodeficiency Virus (ODHIV) di
Indonesia terkonsentrasi di 11 provinsi prioritas. Sebelas provinsi itu
meliputi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera
Utara, Bali, Papua, Papua Tengah, Sulawesi Selatan, Banten, dan
Kepulauan Riau. Berdasarkan data Kemenkes terbaru, Indonesia
menempati peringkat ke-14 dunia dalam jumlah ODHIV dan peringkat ke-
9 untuk infeksi baru HIV. ODHIV pada 2025 diperkirakan mencapai
sekitar 564 ribu. Namun baru 63 persen yang mengetahui statusnya, DPR
perlu:
a. Mendorong Kemenkes menggalakkan program deteksi dini Human
Immunodeficiency Virus/Acquired Immunodeficiency Syndrome
(HIV/AIDS) melalui tes skrining gratis pada fasilitas kesehatan di
berbagai daerah, terutama pada ibu hamil dan pasangan yang
ingin menikah guna menekan bertambahnya penularan HIV/AIDS
akibat ketidaktahuan pengidap, serta menjamin ketersediaan obat
antiretroviral (ARV) secara gratis dan berkelanjutan;
b. Mendorong Kemenkes untuk terus melakukan pemantauan dan
evaluasi terhadap layanan kesehatan di Indonesia untuk
memberikan akses pelayanan yang sama dalam pencegahan,
pengujian, pengobatan, dan perawatan penyakit HIV/AIDS;
c. Mendorong pemerintah menyusun peta jalan nasional yang terukur
untuk percepatan pengendalian HIV/AIDS pada tahun 2030 menuju
target 95-95-95, yang mencakup 95 persen orang yang hidup
dengan HIV mengetahui status HIV mereka, 95 persen orang yang
hidup dengan HIV mendapatkan pengobatan ARV, dan 95 persen
orang yang hidup dengan HIV yang mendapatkan pengobatan
ARV mengalami supresi virus;
d. Meminta Kemenkes dan kementerian/lembaga terkait untuk
menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh lapisan
masyarakat, termasuk kepada para pelajar dan mahasiswa tentang
penyakit HIV/AIDS, baik terkait pola penularan, bahaya,
pencegahan maupun cara penanganannya, sehingga angka
penularan HIV bisa ditekan;
e. Mendorong seluruh masyarakat Indonesia untuk menyadari bahwa
penyintas HIV/AIDS berhak mendapat hak dan perlakuan yang
sama, baik di lingkungan sosial, pendidikan, maupun pekerjaan;
f. Mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk menerapkan perilaku
hidup sehat dengan bijak dalam beraktivitas seksual, serta menjauhi
penyalahgunaan narkoba sebagai langkah preventif utama dalam
menekan penyebaran HIV/AIDS yang dapat berdampak fatal hingga
menyebabkan kematian. (EMA)