Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, sebanyak 76 persen dari total estimasi orang dengan Human Immunodeficiency Virus (ODHIV) di Indonesia terkonsentrasi di 11 provinsi prioritas. Sebelas provinsi itu meliputi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, Papua, Papua Tengah, Sulawesi Selatan, Banten, dan Kepulauan Riau. Berdasarkan data Kemenkes terbaru, Indonesia menempati peringkat ke-14 dunia dalam jumlah ODHIV dan peringkat ke- 9 untuk infeksi baru HIV. ODHIV pada 2025 diperkirakan mencapai sekitar 564 ribu. Namun baru 63 persen yang mengetahui statusnya, DPR perlu: 
a. Mendorong Kemenkes menggalakkan program deteksi dini Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immunodeficiency Syndrome (HIV/AIDS) melalui tes skrining gratis pada fasilitas kesehatan di berbagai daerah, terutama pada ibu hamil dan pasangan yang ingin menikah guna menekan bertambahnya penularan HIV/AIDS akibat ketidaktahuan pengidap, serta menjamin ketersediaan obat antiretroviral (ARV) secara gratis dan berkelanjutan; 
b. Mendorong Kemenkes untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap layanan kesehatan di Indonesia untuk memberikan akses pelayanan yang sama dalam pencegahan, pengujian, pengobatan, dan perawatan penyakit HIV/AIDS; 
c. Mendorong pemerintah menyusun peta jalan nasional yang terukur untuk percepatan pengendalian HIV/AIDS pada tahun 2030 menuju target 95-95-95, yang mencakup 95 persen orang yang hidup dengan HIV mengetahui status HIV mereka, 95 persen orang yang hidup dengan HIV mendapatkan pengobatan ARV, dan 95 persen orang yang hidup dengan HIV yang mendapatkan pengobatan ARV mengalami supresi virus; 
d. Meminta Kemenkes dan kementerian/lembaga terkait untuk menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk kepada para pelajar dan mahasiswa tentang penyakit HIV/AIDS, baik terkait pola penularan, bahaya, pencegahan maupun cara penanganannya, sehingga angka penularan HIV bisa ditekan; 
e. Mendorong seluruh masyarakat Indonesia untuk menyadari bahwa penyintas HIV/AIDS berhak mendapat hak dan perlakuan yang sama, baik di lingkungan sosial, pendidikan, maupun pekerjaan; 
f. Mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk menerapkan perilaku hidup sehat dengan bijak dalam beraktivitas seksual, serta menjauhi penyalahgunaan narkoba sebagai langkah preventif utama dalam menekan penyebaran HIV/AIDS yang dapat berdampak fatal hingga menyebabkan kematian. (EMA)