Dugaan Korupsi di PT Pupuk Indonesia Senilai Rp8,3 Triliun

Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan korupsi senilai Rp8,3 triliun yang terjadi di lingkungan PT Pupuk Indonesia (Persero). Kasus tersebut tidak hanya mengganggu tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi juga berpotensi berdampak pada stabilitas distribusi pupuk nasional yang strategis bagi sektor pertanian, DPR perlu: 
a. Mendorong Kejaksaan Agung untuk secara transparan, profesional, dan akuntabel menuntaskan penyidikan dugaan korupsi di PT Pupuk Indonesia, serta memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun selama proses hukum berlangsung; 
b. Mendesak Kementerian (BUMN) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengadaan, distribusi, dan manajemen keuangan di lingkungan PT Pupuk Indonesia dan anak-anak usahanya, guna mengidentifikasi kelemahan tata kelola yang menimbulkan ruang celah tindak pidana korupsi; 
c. Mendorong Kementerian BUMN dan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengevaluasi dampak dugaan korupsi terhadap pasokan pupuk bersubsidi, dan memastikan kelangsungan distribusi pupuk nasional tidak terganggu, terutama menjelang musim tanam; 
d. Mendorong PT Pupuk Indonesia dan aparat penegak hukum untuk memberikan kejelasan dan langkah-langkah pemulihan yang sistemik terhadap akibat yang ditimbulkan dari kasus tersebut; 
e. Mendorong pemerintah menyusun atau memperkuat regulasi melalui revisi kebijakan terkait sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN strategis, agar lebih transparan, akuntabel, dan berbasis digital untuk meminimalisir potensi korupsi; 
f. Mendorong penguatan peran pengawasan internal dan eksternal, termasuk peran Inspektorat BUMN dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terhadap perusahaan-perusahaan BUMN sektor strategis seperti pupuk yang sangat berpengaruh terhadap hajat hidup petani dan ketahanan pangan nasional. (EMA)