Dugaan Korupsi di PT Pupuk Indonesia Senilai Rp8,3 Triliun
Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan korupsi senilai Rp8,3
triliun yang terjadi di lingkungan PT Pupuk Indonesia (Persero). Kasus
tersebut tidak hanya mengganggu tata kelola Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), tetapi juga berpotensi berdampak pada stabilitas
distribusi pupuk nasional yang strategis bagi sektor pertanian, DPR
perlu:
a. Mendorong Kejaksaan Agung untuk secara transparan,
profesional, dan akuntabel menuntaskan penyidikan dugaan
korupsi di PT Pupuk Indonesia, serta memastikan tidak ada
intervensi dari pihak manapun selama proses hukum
berlangsung;
b. Mendesak Kementerian (BUMN) untuk segera melakukan audit
menyeluruh terhadap sistem pengadaan, distribusi, dan
manajemen keuangan di lingkungan PT Pupuk Indonesia dan
anak-anak usahanya, guna mengidentifikasi kelemahan tata
kelola yang menimbulkan ruang celah tindak pidana korupsi;
c. Mendorong Kementerian BUMN dan Kementerian Pertanian
(Kementan) untuk mengevaluasi dampak dugaan korupsi
terhadap pasokan pupuk bersubsidi, dan memastikan
kelangsungan distribusi pupuk nasional tidak terganggu, terutama
menjelang musim tanam;
d. Mendorong PT Pupuk Indonesia dan aparat penegak hukum untuk
memberikan kejelasan dan langkah-langkah pemulihan yang
sistemik terhadap akibat yang ditimbulkan dari kasus tersebut;
e. Mendorong pemerintah menyusun atau memperkuat regulasi
melalui revisi kebijakan terkait sistem pengadaan barang dan jasa
di lingkungan BUMN strategis, agar lebih transparan, akuntabel,
dan berbasis digital untuk meminimalisir potensi korupsi;
f. Mendorong penguatan peran pengawasan internal dan eksternal,
termasuk peran Inspektorat BUMN dan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), terhadap perusahaan-perusahaan BUMN sektor
strategis seperti pupuk yang sangat berpengaruh terhadap hajat
hidup petani dan ketahanan pangan nasional. (EMA)