Aturan Baru, ASN Kini Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel

Aparatur Sipil Negara (ASN) kini dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel dari rumah maupun lokasi lain dengan waktu yang juga fleksibel, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN. Hal ini bertujuan mewujudkan birokrasi modern yang adaptif, DPR perlu: 
 a. Mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) segera menyusun pedoman teknis pelaksanaan fleksibilitas kerja guna menjamin setiap instansi memiliki acuan jelas terkait jam kerja, sistem pelaporan, indikator kerja, dan pengawasan ASN yang bekerja secara fleksibel; 
 b. Mendorong KemenPANRB membuat aturan yang menjelaskan posisi ASN yang bisa dan tidak bisa dilakukan secara fleksibel atau mengecualikan pekerjaan ASN yang tidak bisa dilakukan dengan sistem fleksibel, seperti untuk guru, tenaga medis, pelayanan publik langsung; 
 c. Mendorong pemerintah mengembangkan dan memperkuat infrastruktur digital untuk memastikan ASN dapat bekerja secara produktif dari mana pun dengan sistem informasi, Virtual Private Network (VPN), server, dan keamanan siber yang memadai; 
 d. Mendorong KemenPANRB bersama seluruh instansi membuat program peningkatan kompetensi dasar digital ASN untuk menghindari penurunan kualitas layanan karena ASN belum siap menjalankan tugas secara daring atau jarak jauh; 
 e. Mendorong KemenPANRB membangun sistem monitoring dan evaluasi kerja yang akuntabel guna menjamin tidak ada penyalahgunaan sistem fleksibilitas kerja, dan output kerja ASN tetap terukur serta bisa dipertanggungjawabkan; 
 f. Mendorong KemenPANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan evaluasi berkala untuk menilai dampak nyata dari fleksibilitas kerja terhadap produktivitas, efisiensi anggaran, serta kepuasan publik; 
 g. Komisi II DPR berkomitmen untuk memastikan implementasi fleksibilitas kerja ASN berjalan efektif dan tidak mengurangi kualitas layanan terhadap masyarakat. (EMA)