Aturan Baru, ASN Kini Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel
Aparatur Sipil Negara (ASN) kini dapat melaksanakan tugas
kedinasan secara fleksibel dari rumah maupun lokasi lain dengan
waktu yang juga fleksibel, menyusul diterbitkannya Peraturan
Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Fleksibilitas Kerja
Pegawai ASN. Hal ini bertujuan mewujudkan birokrasi modern yang
adaptif, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) segera menyusun
pedoman teknis pelaksanaan fleksibilitas kerja guna
menjamin setiap instansi memiliki acuan jelas terkait jam
kerja, sistem pelaporan, indikator kerja, dan pengawasan
ASN yang bekerja secara fleksibel;
b. Mendorong KemenPANRB membuat aturan yang
menjelaskan posisi ASN yang bisa dan tidak bisa dilakukan
secara fleksibel atau mengecualikan pekerjaan ASN yang
tidak bisa dilakukan dengan sistem fleksibel, seperti untuk
guru, tenaga medis, pelayanan publik langsung;
c. Mendorong pemerintah mengembangkan dan memperkuat
infrastruktur digital untuk memastikan ASN dapat bekerja
secara produktif dari mana pun dengan sistem informasi,
Virtual Private Network (VPN), server, dan keamanan siber
yang memadai;
d. Mendorong KemenPANRB bersama seluruh instansi
membuat program peningkatan kompetensi dasar digital ASN
untuk menghindari penurunan kualitas layanan karena ASN
belum siap menjalankan tugas secara daring atau jarak jauh;
e. Mendorong KemenPANRB membangun sistem monitoring
dan evaluasi kerja yang akuntabel guna menjamin tidak ada
penyalahgunaan sistem fleksibilitas kerja, dan output kerja
ASN tetap terukur serta bisa dipertanggungjawabkan;
f. Mendorong KemenPANRB bersama Badan Kepegawaian
Negara (BKN) melakukan evaluasi berkala untuk menilai
dampak nyata dari fleksibilitas kerja terhadap produktivitas,
efisiensi anggaran, serta kepuasan publik;
g. Komisi II DPR berkomitmen untuk memastikan implementasi
fleksibilitas kerja ASN berjalan efektif dan tidak mengurangi
kualitas layanan terhadap masyarakat. (EMA)