Ancaman Bom ke Pesawat Jemaah Haji Indonesia
Telah terjadi ancaman bom menggunakan e-mail yang terdeteksi
berasal dari Mumbai, India pukul 07.30 WIB Selasa, 17 Juni 2025
pada penerbangan Haji dengan maskapai Saudia Airlines SV 5726
rute Jeddah - Jakarta yang membawa sebanyak 442 Jamaah Haji
kloter 12 Embarkasi Bekasi - Jakarta. Pesawat berhasil mendarat
darurat di Bandara Kualanamu pukul, Medan dan tidak ditemukan
adanya bom pada penerbangan tersebut setelah dilakukan
pemeriksaan, DPR perlu:
a. Mendesak pemerintah melalui Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) berkoordinasi dengan Angkasa Pura dan Aparat
keamanan untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan
penerbangan, baik pada lalu lintas penumpang, kargo maupun
ramp check pada pesawat khususnya pada rute penerbangan
yang melibatkan bandara-bandara internasional sebagai langkah
pencegahan menyusupnya barang-barang ilegal, berbahaya dan
eksplosif;
b. Mendesak Kemenhub bersinergi dengan berkoordinasi dengan
Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk melakukan investigasi
menyeluruh terkait ancaman bom tersebut, termasuk menelusuri
motif pelaku dan potensi keterkaitannya dengan jaringan teroris
internasional maupun domestik;
c. Mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemelu) bekerjasama
dengan Kepolisian dan Interpol untuk segera menjalin kerja
sama intensif dengan otoritas keamanan Arab Saudi dan India
guna mengusut tuntas identitas dan latar belakang pelaku yang
diketahui merupakan Warga Negara India, serta mendalami
kemungkinan keterkaitannya dengan kelompok ekstremis lintas
negara;
d. Menyampaikan apresiasi kepada awak kabin dan otoritas
Bandara Soekarno Hatta - Kualanamu serta aparat gabungan
yang bertugas atas langkah cepat dan profesional dalam
menangani insiden tersebut sehingga tidak menimbulkan korban
jiwa dan tetap menjaga keselamatan 442 jamaah haji yang
berada dalam pesawat;
e. Mendorong Pemerintah melalui Kemenlu untuk melayangkan
nota diplomatik terhadap otoritas India terkait transparansi serta
komitmen dalam pengusutan, penyelidikan serta proses hukum
pada kasus tersebut.
f. Mendorong Kementerian Agama dan Panitia Penyelenggara
Ibadah Haji (PPIH) untuk memperkuat sistem keamanan dan
pendampingan terhadap jamaah haji Indonesia selama berada di
Tanah Suci, serta memastikan tidak terjadi kepanikan akibat
informasi yang tidak terverifikasi;
g. Meminta pemerintah untuk menyampaikan informasi secara
terbuka dan akurat kepada masyarakat terkait perkembangan
kasus ini, agar tidak menimbulkan keresahan publik serta untuk
menjaga kepercayaan terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang
aman dan tertib. (EMA)