Ancaman Bom ke Pesawat Jemaah Haji Indonesia

Telah terjadi ancaman bom menggunakan e-mail yang terdeteksi berasal dari Mumbai, India pukul 07.30 WIB Selasa, 17 Juni 2025 pada penerbangan Haji dengan maskapai Saudia Airlines SV 5726 rute Jeddah - Jakarta yang membawa sebanyak 442 Jamaah Haji kloter 12 Embarkasi Bekasi - Jakarta. Pesawat berhasil mendarat darurat di Bandara Kualanamu pukul, Medan dan tidak ditemukan adanya bom pada penerbangan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan, DPR perlu: 
a. Mendesak pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkoordinasi dengan Angkasa Pura dan Aparat keamanan untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan penerbangan, baik pada lalu lintas penumpang, kargo maupun ramp check pada pesawat khususnya pada rute penerbangan yang melibatkan bandara-bandara internasional sebagai langkah pencegahan menyusupnya barang-barang ilegal, berbahaya dan eksplosif; 
 b. Mendesak Kemenhub bersinergi dengan berkoordinasi dengan Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait ancaman bom tersebut, termasuk menelusuri motif pelaku dan potensi keterkaitannya dengan jaringan teroris internasional maupun domestik; 
 c. Mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemelu) bekerjasama dengan Kepolisian dan Interpol untuk segera menjalin kerja sama intensif dengan otoritas keamanan Arab Saudi dan India guna mengusut tuntas identitas dan latar belakang pelaku yang diketahui merupakan Warga Negara India, serta mendalami kemungkinan keterkaitannya dengan kelompok ekstremis lintas negara; 
 d. Menyampaikan apresiasi kepada awak kabin dan otoritas Bandara Soekarno Hatta - Kualanamu serta aparat gabungan yang bertugas atas langkah cepat dan profesional dalam menangani insiden tersebut sehingga tidak menimbulkan korban jiwa dan tetap menjaga keselamatan 442 jamaah haji yang berada dalam pesawat; 
 e. Mendorong Pemerintah melalui Kemenlu untuk melayangkan nota diplomatik terhadap otoritas India terkait transparansi serta komitmen dalam pengusutan, penyelidikan serta proses hukum pada kasus tersebut. 
 f. Mendorong Kementerian Agama dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk memperkuat sistem keamanan dan pendampingan terhadap jamaah haji Indonesia selama berada di Tanah Suci, serta memastikan tidak terjadi kepanikan akibat informasi yang tidak terverifikasi; 
 g. Meminta pemerintah untuk menyampaikan informasi secara terbuka dan akurat kepada masyarakat terkait perkembangan kasus ini, agar tidak menimbulkan keresahan publik serta untuk menjaga kepercayaan terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang aman dan tertib. (EMA)