50.971 Posisi Kepala Sekolah Lowon
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
melalui Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan
Guru (Ditjen GTKPG) mengungkapkan bahwa hingga pertengahan
2025 terdapat kekosongan posisi kepala sekolah di 50.971 satuan
pendidikan. Dari total 184.954 sekolah negeri di seluruh jenjang, hanya
144.882 sekolah yang memiliki kepala sekolah aktif. Provinsi Jawa
Barat menjadi daerah paling terdampak dengan kebutuhan 7.490
kepala sekolah. Penyebab utama termasuk pensiun massal,
penggunaan pelaksana tugas (Plt) yang belum definitif, serta hambatan
administratif dan regulasi daerah. Kondisi ini berdampak pada mutu
pendidikan, efektivitas anggaran, dan pemerataan layanan pendidikan,
DPR perlu:
a. Mendorong Kemendikdasmen untuk memperluas dan
mempercepat pelaksanaan Program Kepemimpinan Sekolah
(PKS), termasuk memperbesar kuota peserta, mengefisienkan
durasi pelatihan daring serta luring, dan memastikan kemudahan
akses bagi daerah terpencil;
b. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk
menyelaraskan regulasi pengangkatan kepala sekolah dengan
kebijakan desentralisasi pendidikan, termasuk percepatan
proses administrasi oleh pemerintah daerah;
c. Mendorong Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk
mempercepat validasi data calon kepala sekolah dan
menyederhanakan alur penempatan melalui sistem informasi
yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
dan SIASN;
d. Mendorong penyusunan Peta Jalan Nasional Penataan Kepala
Sekolah, yang mengintegrasikan analisis kebutuhan per wilayah,
proyeksi pensiun, alih kompetensi Plt, dan target distribusi
merata hingga 2030;
e. Memfasilitasi pembentukan mekanisme evaluasi berkala (setiap
semester), berkolaborasi dengan Ombudsman dan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), guna
menilai efektivitas penugasan kepala sekolah dan
menindaklanjuti temuan kelembagaan (EMA)