50.971 Posisi Kepala Sekolah Lowon

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) mengungkapkan bahwa hingga pertengahan 2025 terdapat kekosongan posisi kepala sekolah di 50.971 satuan pendidikan. Dari total 184.954 sekolah negeri di seluruh jenjang, hanya 144.882 sekolah yang memiliki kepala sekolah aktif. Provinsi Jawa Barat menjadi daerah paling terdampak dengan kebutuhan 7.490 kepala sekolah. Penyebab utama termasuk pensiun massal, penggunaan pelaksana tugas (Plt) yang belum definitif, serta hambatan administratif dan regulasi daerah. Kondisi ini berdampak pada mutu pendidikan, efektivitas anggaran, dan pemerataan layanan pendidikan, DPR perlu: 
a. Mendorong Kemendikdasmen untuk memperluas dan mempercepat pelaksanaan Program Kepemimpinan Sekolah (PKS), termasuk memperbesar kuota peserta, mengefisienkan durasi pelatihan daring serta luring, dan memastikan kemudahan akses bagi daerah terpencil; 
b. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelaraskan regulasi pengangkatan kepala sekolah dengan kebijakan desentralisasi pendidikan, termasuk percepatan proses administrasi oleh pemerintah daerah; 
c. Mendorong Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mempercepat validasi data calon kepala sekolah dan menyederhanakan alur penempatan melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan SIASN; 
d. Mendorong penyusunan Peta Jalan Nasional Penataan Kepala Sekolah, yang mengintegrasikan analisis kebutuhan per wilayah, proyeksi pensiun, alih kompetensi Plt, dan target distribusi merata hingga 2030; 
e. Memfasilitasi pembentukan mekanisme evaluasi berkala (setiap semester), berkolaborasi dengan Ombudsman dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), guna menilai efektivitas penugasan kepala sekolah dan menindaklanjuti temuan kelembagaan (EMA)