216 WNI Dilaporkan Terlantar di Perbatasan Thailand-Myanmar

Karen National Army (KNA), kelompok bersenjata yang mengklaim telah memulangkan lebih dari 8.000 warga asing dari pusat online scam Myanmar, menyatakan sebanyak 216 orang warga negara asing, termasuk warga negara Indonesia (WNI), dilaporkan telantar di perbatasan Thailand-Myanmar usai diselamatkan dari pusat operasi penipuan online di Myawaddy, Myanmar, DPR perlu: 
a. Meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk segera berkoordinasi dengan otoritas Thailand dan Myanmar guna memastikan perlindungan dan pendataan terhadap seluruh WNI yang menjadi korban, termasuk memfasilitasi proses pemulangan (repatriasi) secara aman dan bermartabat; 
b. Mendorong Kemenlu bersama Perwakilan RI di Thailand dan Myanmar untuk memberikan bantuan konsuler dan logistik kepada para WNI yang terlantar, serta memastikan kebutuhan dasar mereka seperti tempat tinggal sementara, makanan, dan layanan kesehatan terpenuhi; 
c. Meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk melakukan investigasi terkait kemungkinan keterlibatan sindikat perekrutan ilegal atau perdagangan orang, serta memberikan pendampingan hukum dan psikologi kepada para korban; 
d. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Polri, dan instansi terkait untuk memperkuat kerja sama internasional dalam menindak tegas sindikat penipuan online lintas negara, serta memperketat pengawasan terhadap praktik rekrutmen digital ilegal yang kerap menjerumuskan WNI ke dalam jaringan kriminal internasional; 
e. Mendorong Kementerian Hukum, Polri, serta Badan Siber Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait modus perdagangan orang dan eksploitasi melalui skema penipuan daring (online scam) lintas negara, serta memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap jaringan sindikat siber internasional yang kerap melibatkan WNI sebagai korban maupun pelaku; 
f. Meminta pemerintah untuk menyusun protokol krisis lintas negara dalam penanganan WNI korban kejahatan transnasional, agar penanganan kasus serupa di masa mendatang dapat dilakukan secara cepat, terukur, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. (EMA)