216 WNI Dilaporkan Terlantar di Perbatasan Thailand-Myanmar
Karen National Army (KNA), kelompok bersenjata yang mengklaim
telah memulangkan lebih dari 8.000 warga asing dari pusat online scam
Myanmar, menyatakan sebanyak 216 orang warga negara asing,
termasuk warga negara Indonesia (WNI), dilaporkan telantar di
perbatasan Thailand-Myanmar usai diselamatkan dari pusat operasi
penipuan online di Myawaddy, Myanmar, DPR perlu:
a. Meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk segera
berkoordinasi dengan otoritas Thailand dan Myanmar guna
memastikan perlindungan dan pendataan terhadap seluruh WNI
yang menjadi korban, termasuk memfasilitasi proses
pemulangan (repatriasi) secara aman dan bermartabat;
b. Mendorong Kemenlu bersama Perwakilan RI di Thailand dan
Myanmar untuk memberikan bantuan konsuler dan logistik
kepada para WNI yang terlantar, serta memastikan kebutuhan
dasar mereka seperti tempat tinggal sementara, makanan, dan
layanan kesehatan terpenuhi;
c. Meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk
melakukan investigasi terkait kemungkinan keterlibatan sindikat
perekrutan ilegal atau perdagangan orang, serta memberikan
pendampingan hukum dan psikologi kepada para korban;
d. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),
Polri, dan instansi terkait untuk memperkuat kerja sama
internasional dalam menindak tegas sindikat penipuan online
lintas negara, serta memperketat pengawasan terhadap praktik
rekrutmen digital ilegal yang kerap menjerumuskan WNI ke
dalam jaringan kriminal internasional;
e. Mendorong Kementerian Hukum, Polri, serta Badan Siber Sandi
Negara (BSSN) untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait
modus perdagangan orang dan eksploitasi melalui skema
penipuan daring (online scam) lintas negara, serta memperkuat
upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap jaringan
sindikat siber internasional yang kerap melibatkan WNI sebagai
korban maupun pelaku;
f. Meminta pemerintah untuk menyusun protokol krisis lintas
negara dalam penanganan WNI korban kejahatan transnasional,
agar penanganan kasus serupa di masa mendatang dapat
dilakukan secara cepat, terukur, dan berorientasi pada
perlindungan hak asasi manusia. (EMA)